
Tragedi memilukan terjadi di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada Selasa (28/4/2026), ketika sebuah taksi listrik Green SM mengalami mogok tepat di tengah rel kereta api. Insiden ini memicu tabrakan beruntun yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo, yang berujung pada jatuhnya 15 korban jiwa. Kecelakaan dahsyat ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu polemik besar terkait standar keamanan armada transportasi listrik asing serta prosedur perizinan operasionalnya di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia terkait keselamatan transportasi publik. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas, mengingat mobilitas yang aman adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Rieke secara khusus menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses perizinan Green SM, perusahaan transportasi asal Vietnam yang berada di bawah naungan grup otomotif VinFast.
Berdasarkan data yang dihimpun, Green SM diduga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS hanya dalam waktu dua bulan sejak pengajuan awal pada Januari 2024. Ekspansi masif yang ditargetkan mencapai 10.000 armada pada tahun 2025 dinilai terlalu terburu-buru tanpa melalui uji operasional atau fine test yang ketat. Rieke mempertanyakan bagaimana perusahaan asing begitu mudah mendapatkan karpet merah untuk mendominasi pasar, sementara operator taksi lokal justru sedang berjuang keras untuk bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Kementerian Perhubungan kini menghadapi tekanan besar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan sebidang dan kelaikan armada listrik. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah pada kegagalan teknis taksi listrik tersebut yang tiba-tiba mati mesin saat melintasi rel. Audit teknis terhadap sistem baterai dan penggerak motor listrik Green SM menjadi sangat krusial guna memastikan apakah terdapat cacat produksi yang membahayakan keselamatan publik.
Selain aspek teknis, pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan investasi di sektor transportasi agar tidak mengabaikan standar keselamatan demi mengejar pertumbuhan angka investasi. Kecelakaan maut ini menjadi alarm keras bagi otoritas transportasi untuk memperketat pengawasan terhadap kelaikan jalan setiap armada baru. Penegakan hukum yang transparan dan audit perizinan yang akuntabel diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, sekaligus memberikan keadilan bagi 15 nyawa yang melayang dalam insiden tersebut.











