
Pemerintah Indonesia serius dalam mendorong iklim investasi yang kondusif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah daerah yang terbukti menghambat masuknya investasi berpotensi besar dikenai sanksi berupa disinsentif anggaran. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang selama ini kerap dihadapi oleh para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme de-bottlenecking investasi yang melibatkan instrumen lintas kementerian dan kekuatan fiskal untuk memastikan bahwa kebijakan yang pro-investasi dapat berjalan secara efektif.
Purbaya menjelaskan bahwa peran sektor swasta sangat krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 90% dari total aktivitas ekonomi, berbanding terbalik dengan belanja pemerintah yang hanya sekitar 10%. Oleh karena itu, penguatan iklim investasi menjadi syarat mutlak untuk mengejar target ekonomi ambisius tersebut. "Daerah sekarang kan saya baru tahu saya punya kekuatan untuk pengendalian anggaran daerah. Jadi pemda yang mengganggu investasi akan kita kasih disinsentif," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) de-bottlenecking investasi yang berada di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembentukan satgas ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 dan memiliki mandat spesifik untuk menyelesaikan hambatan investasi melalui koordinasi yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga negara. Jika upaya peringatan melalui Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan pejabat terkait lainnya tidak membuahkan hasil, maka sanksi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dapat diberlakukan.
Pendekatan de-bottlenecking dipilih karena dinilai lebih efektif dalam mengatasi hambatan-hambatan konkret yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan. Pemerintah berkomitmen agar reformasi investasi tidak hanya berhenti pada perbaikan administrasi semata, tetapi mampu menyasar langsung pada akar persoalan yang menghambat realisasi proyek-proyek investasi. Hingga saat ini, satgas de-bottlenecking telah menerima sebanyak 142 keluhan investasi. Dari jumlah tersebut, 83 kasus telah dibahas secara terbuka dan 45 kasus dinyatakan telah selesai. Pembahasan kasus-kasus ini dilaksanakan setiap pekan dan disiarkan secara terbuka guna menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Purbaya menyoroti bahwa sejumlah investor asing masih mengeluhkan proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu lama. Sebagai contoh, ia menyebutkan laporan dari Duta Besar Prancis mengenai izin investasi yang belum juga terbit meski sudah berjalan setahun. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengundang para duta besar asing dan lebih dari 100 perwakilan Indonesia di luar negeri untuk diperkenalkan dengan mekanisme satgas investasi. Diharapkan, investor asing dapat segera melaporkan kendala yang mereka hadapi agar hambatan bisnis dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat mungkin. "Terus saya bilang ke mereka, laporkan saja ke tasbo, kita akan bereskan dalam waktu singkat," tegas Purbaya.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan sistem pengaduan berbasis situs web untuk mempermudah investor dalam menyampaikan hambatan investasi. Kementerian Luar Negeri turut dilibatkan dalam penyebaran informasi ini kepada kedutaan besar dan calon investor global. Purbaya mengungkapkan bahwa sejumlah proyek investasi besar yang telah tertahan selama bertahun-tahun kini mulai didorong untuk segera berjalan, salah satunya adalah proyek di Sumatra dengan nilai mencapai 40 miliar dolar AS. Dengan adanya satgas de-bottlenecking, investor asing akan merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia, karena mereka tahu ke mana harus mengadu jika menemui hambatan.
Purbaya optimis bahwa keberadaan satgas ini akan mampu mengubah citra Indonesia di mata investor global, dari negara dengan birokrasi investasi yang berbelit menjadi negara yang efisien dan ramah investasi. Mekanisme baru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi, memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap prospek ekonomi nasional, serta mendorong kontribusi sektor swasta dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.











