
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tegas mengenai penagihan utang oleh debt collector, sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan bertujuan untuk melindungi konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan. Aturan baru ini memperjelas batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh debt collector dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait cara penagihan yang harus dilakukan secara profesional dan beretika.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban debt collector untuk menunjukkan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, lengkap dengan foto diri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penagih utang yang datang benar-benar memiliki legalitas dan bukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, POJK ini secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal, serta dilarang menggunakan kata-kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun maya (cyber bullying). Larangan ini juga berlaku terhadap kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda penerima dana.
Peraturan ini juga menekankan bahwa penagihan utang tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penggunaan sarana komunikasi untuk menagih juga dibatasi agar tidak bersifat terus-menerus dan mengganggu. Penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. Waktu penagihan pun dibatasi, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat di alamat penerima dana. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Dalam melaksanakan penagihan, debt collector wajib membawa dokumen yang memuat informasi penting terkait utang, meliputi jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, bunga yang harus dibayar, dan denda yang terutang. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada penerima dana mengenai kewajibannya.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam proses penagihan oleh debt collector yang berizin OJK, mereka dapat melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi OJK di kontak157.ojk.go.id, melalui telepon di nomor 157, atau melalui email ke [email protected]. Laporan harus disertai dengan informasi yang lengkap mengenai pelanggaran yang terjadi. Kontak OJK ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanyakan berbagai hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, menyampaikan informasi kepada OJK, serta mengajukan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya aturan yang jelas dan mekanisme pelaporan yang tersedia, OJK berupaya untuk menciptakan iklim jasa keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.











