Pajak Kendaraan Listrik Dikhawatirkan Hambat Transisi Energi Nasional

Budi Santoso

Pajak Kendaraan Listrik Dikhawatirkan Hambat Transisi Energi Nasional

Rencana pengenaan pajak daerah terhadap kendaraan listrik menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi menghambat percepatan transisi energi nasional. Kebijakan ini dianggap muncul di saat pasar kendaraan listrik di Indonesia belum mencapai tahap yang matang. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai langkah pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah terlalu prematur dan berisiko menekan pertumbuhan industri yang masih dalam fase awal.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Dion Arinaldo, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang membuka peluang pengenaan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik, merupakan kebijakan yang belum tepat waktu. Polemik ini timbul setelah aturan tersebut kembali memasukkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Padahal, naskah akademik sebelumnya telah merekomendasikan pembebasan pajak hingga pasar kendaraan listrik mencapai tipping point sekitar 25 persen dari total penjualan kendaraan.

Dion Arinaldo menjelaskan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat berkurangnya transfer dana dari pusat memang mendorong daerah untuk mencari sumber pendapatan baru. Namun, menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini justru kontraproduktif terhadap target pengembangan ekosistem kendaraan rendah emisi. "Kalau alasannya untuk menaikkan pendapatan daerah, tunggulah sampai populasi kendaraan listrik tumbuh dulu. Saat ekosistemnya sudah kuat dan harga bukan lagi hambatan, baru pajak bisa dipertimbangkan," ujar Dion dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga :  Bitcoin Anjlok di Bawah US$70 Ribu, Sentimen Pasar Memburuk

Data yang dihimpun IESR menunjukkan bahwa adopsi kendaraan listrik masih timpang antarwilayah di Indonesia. Sekitar 60 persen populasi kendaraan listrik terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek. Di Jakarta sendiri, jumlah kendaraan listrik telah mencapai sekitar 150.000 unit. Sementara itu, di wilayah lain, pertumbuhan kendaraan listrik masih sangat terbatas. Dion mencontohkan Provinsi Banten yang memiliki sekitar satu juta kendaraan bermotor, namun hanya sekitar 1.600 unit di antaranya adalah mobil listrik. Hal ini menunjukkan bahwa potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik saat ini belum signifikan.

"Jika dikenakan pajak sekarang, tambahan pendapatan daerahnya pun tidak signifikan, namun dampaknya justru merusak minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbasis fosil," tegas Dion. Sebagai alternatif, IESR mengusulkan skema pembagian manfaat dari penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, setiap unit kendaraan listrik yang digunakan dapat menghemat subsidi BBM hingga puluhan juta rupiah. Nilai penghematan ini, menurut IESR, dapat dialokasikan kepada pemerintah daerah sebagai insentif pengganti pajak.

"Daerah harus diberikan insentif untuk mendukung adopsi, misalnya melalui kemudahan perizinan infrastruktur pengisian daya. Jadi, daerah mendapatkan bagi hasil dari penghematan subsidi negara, bukan dengan membebani konsumen di saat ekosistem belum siap," tambah Dion. IESR juga mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menghambat upaya penurunan emisi serta pengurangan ketergantungan terhadap subsidi energi fosil. Dion Arinaldo meminta pemerintah untuk melakukan analisis biaya dan manfaat secara menyeluruh sebelum kebijakan pajak kendaraan listrik diterapkan secara efektif guna memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mendukung transisi energi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Alfamart-Indomaret Lombok Kembali Buka, Atasi Masalah Perizinan

Also Read

Tinggalkan komentar