Alfamart-Indomaret Lombok Kembali Buka, Atasi Masalah Perizinan

Budi Santoso

Alfamart-Indomaret Lombok Kembali Buka, Atasi Masalah Perizinan

Puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat ditutup sementara, kini telah beroperasi kembali. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengonfirmasi penutupan tersebut terjadi karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda ini mengatur jarak antar minimarket dan pasar tradisional.

Solihin menjelaskan bahwa penutupan bersifat sementara dan gerai-gerai tersebut kini sudah diizinkan beroperasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan nasib para karyawan yang berprofesi sebagai pekerja di gerai-gerai tersebut. "Seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali," ujar Solihin.

Lebih lanjut, Solihin mengemukakan bahwa ke depannya, setelah masa sewa gerai habis, mungkin akan ada relokasi. Keputusan untuk membuka gerai baru akan bergantung pada potensi yang ada di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penutupan gerai minimarket ini tidak berkaitan dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah menanggapi kabar penutupan ini. Ia menjelaskan bahwa persoalan di Lombok berkaitan dengan perizinan pendirian minimarket yang harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. "Isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi.

Baca Juga :  Hilirisasi: Kunci Kebangkitan Ekonomi dan Kekuatan Bangsa Indonesia

Pemkab Lombok Tengah menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba karena mayoritas lokasinya berjarak kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional, yang melanggar ketentuan daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Kajian tersebut melibatkan Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, dan PUPR, yang menyimpulkan perlunya penegakan perda tersebut.

Also Read

Tinggalkan komentar