OJK Awasi KoinP2P Pasca Dugaan Korupsi Kredit

Budi Santoso

OJK Awasi KoinP2P Pasca Dugaan Korupsi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikapnya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan platform fintech PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) alias KoinWorks. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap pengurus perusahaan tersebut. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa lembaganya menghormati dan sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bersamaan dengan proses hukum tersebut, OJK juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Agus Firmansyah menjelaskan bahwa OJK telah memanggil pengurus lain dan pemegang saham KoinP2P. Tujuannya adalah untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan yang ada, terutama terkait kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender). OJK menekankan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap berada pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK telah melaksanakan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis KoinP2P. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, OJK telah menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Langkah-langkah ini meliputi pelaksanaan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penanganan pembiayaan bermasalah, dan langkah perbaikan fundamental lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Usia Impor Pesawat Dinilai Kurang Jamin Keselamatan Penerbangan

OJK juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan kepatuhan dan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Hal ini termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi kejadian ini, OJK mendorong asosiasi industri untuk mengambil langkah-langkah proaktif guna menjaga kesehatan industri Pindar dan memastikan kontribusinya terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Agus Firmansyah menambahkan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sembari memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan. OJK telah mengimplementasikan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, dan penguatan industri Pindar untuk menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.

Langkah-langkah tersebut antara lain mencakup penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam. Penguatan pengawasan industri dilakukan melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, serta penguatan fungsi kontrol internal dan pencegahan transaksi fiktif. Industri Pindar juga diwajibkan menampilkan disclaimer risiko pada laman web mereka. Terakhir, OJK akan melakukan penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Cair, PPPK Termasuk Penerima

Also Read

Tinggalkan komentar