Gaji ke-13 ASN Cair, PPPK Termasuk Penerima

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN Cair, PPPK Termasuk Penerima

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan termasuk dalam daftar penerima tunjangan yang penting ini. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga meliputi seluruh aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.

Tujuan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ini, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 peraturan tersebut, adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian seluruh aparatur negara kepada bangsa dan negara. Pemerintah memberikan apresiasi ini dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan mencakup beberapa komponen penting. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Sementara itu, bagi PPPK yang gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan ini paling banyak setara dengan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Namun, pemberian tambahan penghasilan ini juga sangat memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan tetap disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan penerima.

Baca Juga :  IHSG Parkir di Level 7.072, Aksi Jual Asing Tembus Rp 44,84 Triliun

Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi PPPK dalam menerima gaji ke-13. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Besaran proporsional ini dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Penting untuk dicatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (14) c, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak akan menerima pembayaran gaji ketiga belas. Ketentuan ini memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan berdasarkan durasi pengabdian.

Also Read

Tinggalkan komentar