Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Budi Santoso

Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran manajemen operator taksi Green SM. Pemanggilan ini merupakan respon cepat pemerintah untuk mengklarifikasi insiden kecelakaan yang melibatkan armada perusahaan tersebut di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Selain proses klarifikasi, pemerintah juga secara resmi membuka audit investigatif menyeluruh terhadap kepatuhan operator, yang mencakup aspek perizinan, kelayakan armada, hingga komitmen terhadap standar keselamatan transportasi publik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk mendalami penyebab pasti kejadian serta mengevaluasi kinerja operasional Green SM. Aan menegaskan bahwa dalam industri transportasi, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap potensi pelanggaran, baik administratif maupun teknis, akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden tersebut memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan ini tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai layanan taksi reguler yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Meskipun secara dokumen kendaraan tersebut dinyatakan legal, Kemenhub tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah operator benar-benar menjalankan seluruh ketentuan operasional di lapangan. Pemeriksaan intensif ini mencakup kelengkapan administrasi pengemudi, standar pemeliharaan kendaraan secara berkala, hingga pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) saat armada berada di jalan raya. Diketahui bahwa perusahaan Green SM sebenarnya telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Namun, pemerintah menilai perlu adanya audit ulang untuk melihat sejauh mana sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara nyata dalam keseharian operasional mereka.

Baca Juga :  Insiden Taksi Green SM Bekasi: Kemenhub Evaluasi Keamanan EV VinFast

Aan menambahkan bahwa audit ini akan meninjau kembali bagaimana perusahaan memastikan kondisi kesehatan pengemudi, jam kerja yang manusiawi, serta kelaikan teknis kendaraan sebelum beroperasi. Kemenhub juga menyiapkan langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya pengabaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Sanksi yang disiapkan bersifat progresif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional untuk sementara waktu, hingga pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti ada kelalaian fatal. Hasil dari pemeriksaan tim khusus ini nantinya akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam menentukan nasib izin usaha operator taksi tersebut di masa depan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar