Indonesia Bentuk Badan Ekspor Tunggal DSI 1 Juni 2026

Budi Santoso

Indonesia Bentuk Badan Ekspor Tunggal DSI 1 Juni 2026

Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk badan tunggal urusan ekspor melalui lembaga bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang akan beroperasi di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan baru ini dijadwalkan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juni 2026. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengungkapkan rencana pembentukan badan khusus ekspor ini dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026.

Menurut Presiden Prabowo, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Melalui DSI, penjualan seluruh hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa dengan adanya badan pengekspor tunggal ini, setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan ekspor. Kebijakan ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility) dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik-praktik merugikan seperti kurang bayar, underinvoicing, pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.

Presiden meyakini bahwa keputusan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Diharapkan, penerimaan negara Indonesia dapat setara dengan negara-negara lain yang telah berhasil mengelola SDA mereka secara optimal, seperti Meksiko dan Filipina. "Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa sendiri," tegasnya. Ia menekankan bahwa seluruh SDA Indonesia adalah milik rakyat, sehingga negara berhak mengetahui secara rinci jumlah dan nilai SDA yang dijual ke luar negeri untuk menghindari kerugian.

Baca Juga :  Pasar Penumpang Pesawat Domestik Anjlok, Ini Penyebabnya

Nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027. Airlangga menyatakan bahwa pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditugaskan, dan Menteri Investasi atau Kepala BKPM (Rosan P. Roeslani) telah menentukan nama lembaga tersebut.

Pembentukan DSI sejalan dengan diterbitkannya PP mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA. Dengan adanya badan ini, diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dan berpotensi menghasilkan pendapatan sebesar 150 miliar dolar AS per tahun atau setara dengan Rp 2.653 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.692 per dolar AS).

Airlangga menekankan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong pembangunan, khususnya investasi dan hilirisasi SDA, meningkatkan kemampuan ekspor, serta mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik. PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Pada tahap awal, eksportir wajib mengalihkan transaksi mereka ke BUMN, yang kemudian akan melakukan transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri.

Regulasi ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Tahap pertama transisi akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu Juni-Agustus 2026, untuk kemudian dilakukan evaluasi. Tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026, di mana transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan oleh BUMN.

Baca Juga :  Harga Minyak Mentah Indonesia April 2026 Meroket ke US$117,31

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani, menjelaskan bahwa tahapan transisi ini diperlukan karena PT Danantara Sumberdaya Indonesia masih tergolong baru. "Ini hal yang baru, akan banyak pertanyaan. Oleh sebab itu kami beri jangka waktu tiga bulan, kemudian dievaluasi sampai akhir tahun, jadi enam bulan," ujarnya, menekankan pentingnya masa penyesuaian bagi lembaga baru ini.

Also Read

Tinggalkan komentar