Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima rezeki nomplok berupa gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para abdi negara serta bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaturan mengenai pencairan gaji ke-13 ASN 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026.

Pasal 15 Ayat 1 dalam PP tersebut secara spesifik menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Apabila karena suatu hal pencairan belum dapat dilakukan sesuai jadwal tersebut, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni 2026, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 2.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen-komponen ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 Ayat 1 PP tersebut. Untuk ASN yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja, yang besarnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Pertamina & SCUP Gelar Forum Kebijakan Energi Nasional

Sementara itu, bagi ASN di daerah yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan ini paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 kepada ASN, tetapi juga kepada aparatur negara lainnya, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pasal 2 PP tersebut secara tegas menyebutkan hal ini. Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.

Menariknya, gaji ke-13 ini juga berhak diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden. Rincian mengenai pejabat negara yang berhak menerima tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4. Mereka antara lain adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, para Hakim Agung di Mahkamah Agung, Hakim di seluruh badan peradilan (kecuali Hakim Ad Hoc), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi juga termasuk penerima.

Baca Juga :  GAPKI Dukung Penegakan Hukum Manipulasi Ekspor Sawit

Daftar penerima lainnya mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri dan pejabat setingkat menteri pun berhak menerima. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang juga termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini.

Also Read

Tinggalkan komentar