GAPKI Dukung Penegakan Hukum Manipulasi Ekspor Sawit

Budi Santoso

GAPKI Dukung Penegakan Hukum Manipulasi Ekspor Sawit

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menindak 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO). Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa organisasi pengusaha ini akan mendukung proses hukum yang berlaku apabila terbukti ada pelanggaran. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono saat dihubungi pada Kamis (28/5/2026).

Eddy menekankan pentingnya penyelesaian cepat terhadap dugaan praktik ilegal ini untuk mencegah kegaduhan yang dapat merugikan industri sawit Indonesia secara keseluruhan. "Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegasnya.

Mengenai identitas 10 perusahaan yang diduga terlibat, Eddy mengaku tidak mengetahuinya. Ia menjelaskan bahwa GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan internal terkait masalah tersebut, karena ranah penegakan hukum adalah tugas aparat yang berwenang. "GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya.

Di sisi lain, Eddy kembali menyoroti peran vital industri sawit bagi perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tekanan krisis global maupun domestik. Ia mengingatkan bahwa meskipun praktik under invoicing diduga telah berlangsung sejak 1991 hingga 2024, sektor sawit tetap menjadi kontributor utama devisa negara. "Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 miliar dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali," terangnya.

Baca Juga :  Proyek Elektrifikasi Jalur Kereta Api dan Arus Mudik Lebaran 2026

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan sawit terbesar yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor. Temuan ini didapat dari sampel acak terhadap perusahaan eksportir terbesar. "Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya pada Senin (25/5/2026).

Perkiraan kerugian negara akibat praktik ini mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun (dengan kurs Rp 17.700 per dolar AS). Purbaya menduga potensi kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada seluruh transaksi perusahaan terkait. " (US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," jelasnya. "Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya. Temuan ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan pendapatan negara dan membutuhkan tindakan tegas dari otoritas terkait.

Also Read

Tinggalkan komentar