Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 190 Kg Senilai Rp 502 Miliar

Budi Santoso

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 190 Kg Senilai Rp 502 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menghentikan upaya ekspor ilegal komoditas emas dan perhiasan dengan berat total mencapai 190 kilogram. Operasi penindakan yang dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ini mencatat nilai barang sitaan yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 502,5 miliar. Keberhasilan ini bermula dari laporan intelijen masyarakat mengenai rencana pengiriman barang berharga tanpa dokumen resmi melalui jasa pesawat sewaan (charter) pada akhir April 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa petugas segera melakukan respons cepat setelah menerima informasi terkait pesawat carter dengan nomor registrasi N117NR yang dijadwalkan lepas landas. Dalam pemeriksaan intensif di area apron bandara, petugas menemukan enam koli barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Temuan tersebut terdiri dari 611 unit gelang emas seberat 60,3 kg dengan nilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 keping koin emas seberat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta. Jika diakumulasikan, total nilai pabean komoditas tersebut mencapai US$ 28,3 juta atau setara dengan Rp 502.544.577.047.

Dalam kasus ini, otoritas pabean mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Fokus utama pengawasan tertuju pada koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang seharusnya dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen. Akibat tindakan manipulasi dokumen dan penghindaran prosedur resmi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor penerimaan bea keluar sebesar Rp 41,19 miliar.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Yakin IHSG Capai 10.000 di Akhir Tahun 2026

Penindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 17 November 2025. Regulasi terbaru tersebut secara spesifik mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan kategori pengolahannya untuk mengendalikan aliran sumber daya ke luar negeri. Berdasarkan aturan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, sementara emas dalam bentuk granula dikenakan tarif hingga 12,5%, dan emas dore mencapai tarif tertinggi sebesar 15%.

Langkah DJBC ini tidak hanya sekadar upaya penegakan hukum pabean, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas pasokan emas dalam negeri serta memastikan setiap aktivitas ekspor memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara melalui pajak dan bea. Pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi dipastikan akan semakin diperketat guna mencegah praktik penyelundupan yang dapat merugikan ekonomi nasional. Dengan memperkuat koordinasi intelijen di bandara internasional, pemerintah berkomitmen menutup celah pelarian modal (capital flight) melalui komoditas logam mulia.

Also Read

Tinggalkan komentar