Satgas PASTI Hentikan Malahayati Consultant Karena Tak Punya Izin OJK

Budi Santoso

Satgas PASTI Hentikan Malahayati Consultant Karena Tak Punya Izin OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya, atau yang lebih dikenal dengan nama Malahayati Consultant. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan pengelolaan keuangan tanpa memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Malahayati Consultant diketahui gencar mempromosikan berbagai layanan yang mencakup konsultasi utang piutang, jasa penagihan, hingga program pengembangan modal masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Malahayati Consultant teridentifikasi melakukan praktik penipuan dengan mencantumkan logo OJK dalam berbagai konten promosinya guna meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka adalah entitas yang legal dan terdaftar. Padahal, hingga saat ini, belum ada izin usaha yang diterbitkan oleh regulator terkait untuk aktivitas tersebut. Modus operandi yang dijalankan perusahaan ini dianggap sangat berisiko bagi konsumen, di mana mereka mengarahkan debitur yang sedang kesulitan untuk menutup utang lama dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Praktik "gali lubang tutup lubang" ini justru memperparah beban finansial masyarakat, ditambah lagi dengan adanya permintaan imbal jasa atau biaya komisi dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas Malahayati tidak sejalan dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran ini, pihak berwenang akan segera memblokir seluruh akses media sosial serta tautan situs web (URL) milik Malahayati Consultant. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah penghentian kegiatan ini, Satgas PASTI tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum pidana guna memberikan efek jera dan melindungi kepentingan publik dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5% Meski Diterpa Isu Negatif

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa penyelesaian utang yang menjanjikan solusi instan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan logo instansi negara oleh entitas swasta tanpa izin merupakan indikasi kuat adanya upaya penyesatan informasi. Bagi warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK telah menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157. Selain itu, untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku penipuan, masyarakat dapat melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar kerugian lebih lanjut dapat segera dicegah.

Also Read

Tinggalkan komentar