Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Wajib Repatriasi Devisa Mulai 1 Juni

Budi Santoso

Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Wajib Repatriasi Devisa Mulai 1 Juni

Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan aturan baru yang signifikan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, mewajibkan seluruh eksportir untuk merepatriasi devisa hasil ekspor SDA ke dalam negeri. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan devisa negara dan meningkatkan peran Indonesia dalam pasar keuangan global.

Dalam PP 21 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kewajiban bagi eksportir SDA untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Secara spesifik, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas memiliki kewajiban menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama periode paling sedikit tiga bulan. Untuk mengendalikan pergerakan devisa, konversi DHE SDA ke dalam Rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himpunan milik negara (himbara). Namun, pemerintah juga memberikan kelonggaran atau relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang bergerak di sektor pertambangan migas dan non-migas. Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral, mereka diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-himbara, dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Baca Juga :  Neraca Dagang Indonesia Surplus 71 Bulan Beruntun, Cuan Komoditas Dominasi

Selain penempatan devisa, pemerintah juga menawarkan insentif pajak yang menarik bagi eksportir yang patuh dalam menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri. Insentif ini berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen penempatan dana pada umumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, jauh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang umumnya dikenai pajak hingga 20 persen. Pemberian tarif PPh hingga 0 persen ini akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen tersebut. Sebagai perbandingan, ia menjelaskan bahwa biasanya untuk instrumen obligasi (bond), yield-nya dikenai pajak 20 persen, namun jika sumbernya berasal dari DHE SDA, pajak untuk instrumen tersebut menjadi 0 persen.

Dalam implementasi tahap awal aturan baru DHE SDA ini, eksportir diwajibkan untuk melaporkan kontrak ekspor mereka kepada badan ekspor yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pada tahap awal ini, pemerintah memfokuskan pada tiga komoditas strategis yang harus melewati tata kelola ekspor satu pintu ini, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Periode transisi ini akan memungkinkan kegiatan ekspor berjalan seperti biasa bagi perusahaan yang bersangkutan, namun dengan kewajiban pelaporan kegiatan ekspor mereka melalui atau kepada PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan devisa negara dari sektor sumber daya alam.

Baca Juga :  Jetour T1 dan T1 i-DM Resmi Meluncur, SUV Urban Adventure Hadir di Indonesia

Also Read

Tinggalkan komentar