
Jakarta – Wilmar International Limited (Wilmar) menanggapi dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret namanya. Perusahaan yang disebut oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu dari sepuluh perusahaan yang melakukan praktik under invoicing ini menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Singapura (SGX), Wilmar mengklarifikasi bahwa mereka belum menerima notifikasi resmi mengenai penyelidikan yang dimaksud. Meskipun demikian, Wilmar menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan otoritas terkait guna memahami dan mengklarifikasi kekhawatiran yang muncul.
"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," demikian bunyi pernyataan Wilmar. Perusahaan berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada investor pasar segera setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan under-invoicing dan transfer pricing ekspor. Pernyataan ini menunjukkan sikap Wilmar yang terbuka terhadap proses hukum namun juga menekankan pentingnya verifikasi resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui Ketua Umumnya, Eddy Martono, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang cepat dan adil penting untuk mencegah kegaduhan yang dapat merugikan industri sawit Indonesia secara keseluruhan.
Eddy Martono mengaku tidak mengetahui secara spesifik nama-nama dari sepuluh perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor tersebut, karena GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal terkait persoalan ini. Menurutnya, masalah tersebut berada di ranah penegak hukum, bukan organisasi industri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi harga ekspor oleh sepuluh perusahaan eksportir CPO. Ia menyebutkan bahwa data mengenai hal ini sudah dikantongi sejak tiga bulan lalu dan meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar kewajiban sesuai ketentuan. Purbaya mengonfirmasi bahwa Wilmar International Group dan Musim Mas Group termasuk dalam daftar perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut. PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut sebagai salah satu perusahaan yang kemungkinan terlibat.
Purbaya menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan menjual komoditas CPO ke perusahaan dagang di Singapura, yang kemudian menjualnya kembali ke negara tujuan seperti Amerika Serikat dengan selisih harga yang signifikan, mencapai 50% di bawah harga pasar seharusnya. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan pencatatan ekspor yang benar di Indonesia, namun membuat dokumen yang tidak sesuai saat transit di Singapura, yang mengarah pada praktik transfer pricing. Hal ini berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor ekspor sawit.
Keterbukaan Wilmar untuk bekerja sama dan dukungan GAPKI terhadap penegakan hukum menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. Fokus kini tertuju pada proses penyelidikan oleh otoritas terkait untuk memverifikasi dugaan tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan daya saing industri sawit nasional.











