Wilmar Bantah Manipulasi Harga Ekspor CPO, Tunggu Pemberitahuan Resmi

Budi Santoso

Wilmar Bantah Manipulasi Harga Ekspor CPO, Tunggu Pemberitahuan Resmi

Wilmar International Limited membantah dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Perusahaan multinasional ini menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan yang melibatkan 10 perusahaan eksportir CPO tersebut. Pernyataan ini disampaikan Wilmar melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026.

Meskipun belum menerima notifikasi resmi, Wilmar menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan otoritas terkait demi memahami kekhawatiran yang muncul. Perusahaan ini berkomitmen untuk memberikan penjelasan kepada para investor pasar begitu menerima informasi resmi mengenai penyelidikan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data mengenai dugaan manipulasi harga ekspor CPO telah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan lalu. Pihaknya meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, namun memastikan tidak akan sampai menutup operasional perusahaan. Purbaya menyebutkan bahwa 10 perusahaan eksportir CPO tersebut diduga melakukan praktik under-invoicing, yaitu mencatatkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.

Saat ditanya oleh wartawan, Purbaya membenarkan bahwa Wilmar International Group dan Musim Mas Group termasuk dalam daftar perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya PT Salim Ivomas Pratama Tbk dalam daftar tersebut, meskipun tidak sepenuhnya yakin.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini adalah menjual CPO ke perusahaan dagang di Singapura, yang kemudian menjualnya kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang signifikan, bahkan mencapai 50% lebih rendah dari harga seharusnya. Pihak pemerintah menduga perusahaan-perusahaan tersebut mencatat ekspor dengan benar di Indonesia, namun membuat dokumen yang tidak sesuai saat transit di Singapura. Hal ini berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor.

Baca Juga :  IHSG Melonjak Dekati 7.200 di Awal Perdagangan

Pemerintah berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. Fokus utama adalah memastikan bahwa kewajiban pajak dan bea keluar dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan iklim investasi yang sehat. Wilmar sendiri, sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia, memiliki peran penting dalam industri ini, sehingga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial. Keterbukaan Wilmar mengenai situasi ini menunjukkan upaya mereka untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik.

Also Read

Tinggalkan komentar