Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Menkeu: Keputusan Presiden

Budi Santoso

Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Menkeu: Keputusan Presiden

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi penetapan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga mantan pejabat yang dimaksud adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meskipun demikian, Purbaya tidak menampik adanya kontribusi laporan dari Kementerian Keuangan yang turut mendorong dilakukannya penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka. "Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya koordinasi antarlembaga dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga individu tersebut sebagai saksi. Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, dapur MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga :  Indonesia Pimpin Dunia dalam Penggunaan Safeguard Periode 2020-2024

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dalam konferensi pers di kantornya, "Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG." Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan SPPG ini berhasil meraup miliaran rupiah setiap harinya. "Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," pungkas Syarief. Kasus ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta yang seharusnya menjalankan program pemerintah. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, serta mengembalikan kerugian negara.

Also Read

Tinggalkan komentar