Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Budi Santoso

Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) telah memulai penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia, menjangkau 3.250.988 peserta. Uji petik telah dilaksanakan untuk memastikan kesiapan dan kelancaran proses pembayaran di seluruh kantor cabang.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menekankan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan akan disalurkan langsung oleh mitra bayar TASPEN tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. "Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman. Pembayaran ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.

Proses pembayaran didasarkan pada data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun autentikasi khusus tidak diperlukan untuk menerima Gaji Ketiga Belas, peserta tetap diingatkan untuk melakukan autentikasi bulanan secara rutin.

Beberapa poin penting terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 meliputi:

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, setara dengan tunjangan satu bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Gaji Ketiga Belas bebas dari potongan iuran, potongan lain seperti kredit pensiun, dan pajak penghasilan, karena telah ditanggung oleh pemerintah.
  3. Jika seorang penerima manfaat memiliki lebih dari satu status penerima, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan sekali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
  4. Penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda akan menerima Gaji Ketiga Belas untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima utama maupun sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda.
  5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan ditangani oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Baca Juga :  Pertamina Ubah Harga BBM Nonsubsidi 1 Juni 2026: Ada yang Naik, Ada yang Turun

Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran, TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa semua layanan diberikan secara gratis. Peserta disarankan untuk mengakses informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.

Langkah ini menegaskan komitmen berkelanjutan TASPEN dalam menyediakan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat perannya sebagai pusat keunggulan dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara. TASPEN terus berupaya memastikan hak-hak para pensiunan terpenuhi dengan baik, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Also Read

Tinggalkan komentar