
PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, memastikan aksesibilitas bagi seluruh penerima manfaat. Keputusan penyaluran gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, memberikan penegasan penting bahwa proses pembayaran akan berlangsung secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan tambahan atau autentikasi ulang oleh para penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pencairan dana. Henra menambahkan, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara.
Beberapa poin krusial terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 perlu diperhatikan oleh seluruh penerima. Pertama, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan nilai setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, gaji ke-13 ini dibebaskan dari berbagai potongan, termasuk iuran, potongan kredit pensiun, dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.
Selanjutnya, dalam kasus di mana seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali. Pembayaran tersebut akan didasarkan pada status yang memberikan nominal manfaat terbesar. Namun, terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda; dalam situasi ini, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilaksanakan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja. Ini memastikan bahwa transisi setelah pensiun tidak menghambat hak mereka atas tunjangan.
Dalam rangka menjamin kelancaran proses penyaluran dan melindungi para penerima manfaat, Taspen secara tegas mengingatkan seluruh penerima untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mungkin mengatasnamakan Taspen. Penting untuk ditekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Taspen bersifat gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Untuk menghindari informasi yang salah dan memastikan keamanan, peserta diimbau keras untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, seperti Kantor Cabang Taspen terdekat, atau melalui Call Center Taspen di nomor 1500919. Selain itu, peserta juga diharapkan untuk melakukan autentikasi pada awal setiap bulan. Tindakan proaktif ini akan sangat membantu kelancaran proses penerimaan gaji ketiga belas dan tunjangan lainnya.











