Danantara Bantah Terlambat Lapor Keuangan, Patuhi Aturan UU PT

Budi Santoso

Danantara Bantah Terlambat Lapor Keuangan, Patuhi Aturan UU PT

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, dengan tegas membantah tudingan bahwa perusahaannya terlambat menyerahkan laporan keuangan. Ia menyatakan bahwa Danantara Indonesia selalu mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan keuangan. "Saya kesel banget sama yang bilang saya belum laporan keuangan. Saya yang paling tegas kasih edukasi," ujar Rohan usai media briefing penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rohan menjelaskan bahwa Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta aturan bursa yang berlaku bagi perusahaan terbuka atau go public. Berdasarkan aturan tersebut, Danantara Indonesia tidak menyalahi ketentuan waktu pelaporan keuangan. Ia menegaskan, "Undang-Undang PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri, kapan deadline laporan keuangan menurut undang-undang? 30 Juni setiap tahun."

Dengan merujuk pada aturan tersebut, Rohan menyatakan bahwa Danantara Indonesia masih memiliki tenggat waktu yang cukup dalam menyusun laporan keuangan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tengah menghadapi pekerjaan besar dalam penyusunan laporan keuangan terhadap seribu perusahaan pelat merah. "UU PT-nya saja 30 Juni. Saya punya seribu PT BUMN. Saya tunggu sampai 30 Juni, baru saya konsolidasi," pungkas Rohan.

Tuduhan keterlambatan pelaporan keuangan ini muncul di tengah upaya Danantara Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Kejelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan ini menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan. Rohan menegaskan komitmen Danantara Indonesia untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa timnya telah bekerja keras untuk memastikan semua laporan keuangan tersusun dengan akurat dan tepat waktu, sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Baca Juga :  Tol Sentul-Karawang Senilai Rp34,75 T Mulai Lelang

Lebih lanjut, Rohan menekankan bahwa kesalahpahaman mengenai pelaporan keuangan ini dapat merusak reputasi perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik dan media. Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, tidak ada lagi keraguan atau tudingan yang tidak berdasar mengenai kewajiban pelaporan keuangan Danantara Indonesia. Rohan juga mengundang pihak-pihak yang masih memiliki pertanyaan untuk dapat berkomunikasi langsung dengan manajemen perusahaan guna mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.

Dalam konteks penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis, kepatuhan terhadap pelaporan keuangan merupakan salah satu pilar penting. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan memiliki fondasi keuangan yang kuat, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran operasional dan kepercayaan investor. Danantara Indonesia, melalui pernyataan Rohan Hafas, menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjalankan setiap aspek tata kelola perusahaan, termasuk kewajiban finansial mereka.

Also Read

Tinggalkan komentar