
PT TASPEN (Persero) telah berhasil menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya di tahun 2026.
Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 menunjukkan tren positif yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan terlihat jelas dalam berbagai aspek, mulai dari jumlah penerima manfaat, nilai manfaat yang disalurkan, hingga efisiensi waktu dalam proses penyaluran. Pada tahun 2026, TASPEN mencatat peningkatan jumlah penerima manfaat dari 3,16 juta peserta pada tahun sebelumnya menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar. Nilai penyaluran pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp10,43 triliun, sedangkan pada tahun 2026 melonjak menjadi Rp10,83 triliun. Peningkatan ini menunjukkan upaya TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada para pesertanya.
Kecepatan waktu penyaluran juga menjadi salah satu indikator keberhasilan. Pada hari pertama penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026, sebanyak 99,14% penyaluran manfaat telah berhasil diterima oleh peserta. Angka ini merupakan peningkatan substansial dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96% pada hari pertama penyaluran.
Capaian ini menegaskan komitmen TASPEN dalam memastikan setiap hak peserta disalurkan secara tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, mengapresiasi keandalan sistem TASPEN yang mampu mencairkan dana dari kementerian keuangan kepada pensiunan hanya dalam waktu 6 jam. "Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95% sudah tersalurkan," ujarnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Fary Djemi Franscis juga menekankan pesan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pentingnya penyaluran Gaji ke-13 yang tepat waktu, mengingat besarnya arti tunjangan ini bagi para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. TASPEN berkomitmen untuk menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun pensiunan memiliki pinjaman pada mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tidak diperkenankan untuk dipotong oleh mitra bayar tersebut. Pensiunan berhak menerima tunjangan ini secara utuh. Apabila ada temuan pemotongan, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, melayani total 3,25 juta peserta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi ASN disalurkan tepat waktu dan penuh.
Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melaksanakan uji petik di seluruh kantor cabang. Secara khusus, uji petik di wilayah Batam dan Makassar turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi khusus untuk menerima Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Pembayaran didasarkan pada data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Namun, peserta tetap diwajibkan untuk melakukan autentikasi bulanan sesuai ketentuan. Mekanisme ini dirancang untuk menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Beberapa ketentuan penting terkait Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 meliputi:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, setara dengan tunjangan satu bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Gaji Ketiga Belas bebas dari potongan iuran, potongan lain seperti kredit pensiun, dan pajak penghasilan, yang seluruhnya ditanggung pemerintah.
- Jika penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan sekali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda akan menerima Gaji Ketiga Belas untuk kedua status tersebut.
- Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 akan dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan andal. TASPEN juga mengingatkan peserta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan TASPEN gratis dan tidak dipungut biaya. Peserta diimbau mengakses informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919. Langkah ini memperkuat komitmen TASPEN dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, serta menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.











