Tarif Royalti Minerba Ditunda, Pemerintah Cari Formulasi Adil

Budi Santoso

Tarif Royalti Minerba Ditunda, Pemerintah Cari Formulasi Adil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Keputusan ini diambil setelah Kementerian ESDM menggelar uji publik terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 pada Jumat, 8 Mei 2026. Uji publik tersebut mencakup usulan kenaikan royalti untuk komoditas nikel, timah, emas, dan perak alami.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu bukanlah sebuah keputusan final, melainkan bagian dari proses uji publik. "Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menanggapi masukan dari publik dan para pengusaha, Bahlil menyatakan bahwa ia akan menunda rencana ini untuk merumuskan kembali kebijakan yang lebih menguntungkan semua pihak. "Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," jelasnya.

Baca Juga :  Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, Didorong Konsumsi Masyarakat

Lebih lanjut, Bahlil juga belum dapat memastikan target penerapan kenaikan tarif royalti pada bulan Juni mendatang. Ia menekankan pentingnya menemukan formulasi yang ideal, yang tidak hanya mengoptimalkan pendapatan negara tetapi juga tidak merugikan para pengusaha. "Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terangnya.

Keputusan penundaan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan strategis. Dengan penundaan ini, diharapkan pemerintah dapat merancang sebuah kebijakan kenaikan tarif royalti minerba yang lebih seimbang dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha di sektor pertambangan. Proses evaluasi dan perumusan ulang formulasi baru ini diharapkan akan memakan waktu yang cukup untuk menghasilkan keputusan yang matang dan dapat diterima oleh semua pihak.

Also Read

Tinggalkan komentar