
Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan menyatakan aturan tarif impor sebesar 10% yang ditetapkan oleh Presiden Donald Trump secara global adalah cacat secara hukum dan ilegal. Keputusan ini secara efektif mewajibkan pembatalan kebijakan ekonomi yang kontroversial tersebut. Kebijakan tarif impor 10% ini sendiri diberlakukan oleh Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026. Pemberlakuan ini terjadi tak lama setelah Indonesia dan AS menandatangani perjanjian dagang yang mengatur tarif resiprokal, yang dikenal sebagai Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Namun, dalam putusan nomor 2-1 yang disampaikan oleh panel hakim pada Kamis, 7 Mei 2026 waktu setempat, terungkap bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk memberlakukan tarif tersebut berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, khususnya Pasal 122. Pasal ini memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres, asalkan kriteria tertentu terpenuhi. Akan tetapi, dalam kasus ini, para hakim menilai argumen yang diajukan oleh pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidaklah cukup kuat.
"Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," demikian dilaporkan oleh CNN. Penilaian para hakim didasarkan pada fakta bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan adanya "defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius," sebagaimana yang dipahami dan diatur oleh Kongres. Ketidakjelasan dalam justifikasi inilah yang menjadi celah hukum bagi pemerintah.
Akibat dari putusan pengadilan ini, pemerintahan Trump dilarang mengenakan tarif sebesar 10% kepada para importir yang mengajukan gugatan. Namun, bagi importir yang tidak termasuk dalam daftar penggugat, tarif 10% tersebut masih berpotensi diberlakukan hingga bulan Juli. Dengan demikian, saat ini, satu-satunya instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan oleh Presiden Trump adalah tarif khusus industri, yang menargetkan sektor-sektor tertentu seperti otomotif dan sektor lainnya.
Meskipun demikian, laporan CNN juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memulai proses untuk mempertimbangkan pemberlakuan serangkaian tarif tambahan yang bersifat lebih luas di seluruh negeri. Pihak administrasi Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang baru saja dikeluarkan, menandakan bahwa pertempuran hukum terkait kebijakan tarif impor ini kemungkinan besar belum akan berakhir dalam waktu dekat. Keputusan pengadilan ini menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan proteksionis Trump dan membuka peluang bagi negosiasi ulang atau peninjauan kembali strategi tarif AS di kancah internasional.











