
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ia memastikan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan, hingga tahun 2027. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk menciptakan stabilitas dalam industri rokok sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan potensi penerimaan negara. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya ingin lihat stabilitas." Keputusan ini diungkapkan oleh Purbaya kepada awak media di kantornya di Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah strategis yang akan diambil oleh Kementerian Keuangan adalah beralih secara bertahap menuju digitalisasi dalam upaya pemantauan produsen rokok. Dengan adopsi teknologi digital, diharapkan aktivitas industri rokok yang selama ini mungkin berada di luar jangkauan pengawasan pemerintah dapat ditekan secara signifikan. Purbaya menjelaskan lebih lanjut, "Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya ingin lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok, kalau bersih ya." Implementasi mesin penghitung ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai produksi riil, yang pada gilirannya akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan memberantas praktik-praktik ilegal.
Lebih lanjut, Purbaya optimis bahwa digitalisasi akan mampu menghilangkan praktik-praktik "gelap" dalam industri rokok. Setelah data yang lebih transparan terkumpul, barulah pemerintah akan melakukan kalkulasi ulang mengenai perlunya penyesuaian tarif CHT di masa mendatang. "Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung perlu naik atau perlu turun," tambahnya. Keputusan untuk mempertahankan tarif CHT saat ini juga didukung oleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan restu dari DPR RI untuk menerapkan lapisan tarif CHT yang baru, yang dirancang khusus untuk mendorong produsen rokok ilegal agar beralih menjadi legal.
Proses legalisasi dan harmonisasi kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi. "Sudah ke DPR, sudah setuju. Nanti PMK-nya dulu (dirampungkan) terus saya mesti lapor ke presiden juga," tutur Purbaya, mengindikasikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akan segera diselesaikan sebelum dilaporkan kepada Presiden. Dengan demikian, kebijakan tarif CHT yang stabil hingga 2027, ditambah dengan upaya digitalisasi pengawasan dan insentif bagi produsen legal, diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri rokok yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Evaluasi berkelanjutan akan menjadi kunci untuk penyesuaian kebijakan di masa depan, memastikan keseimbangan antara kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara.











