
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengumumkan bahwa rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) resmi dibatalkan. Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, menjelaskan bahwa konsep DKBN dinilai terlalu besar dan kompleks, berpotensi memperpanjang proses koordinasi lintas sektor karena berada pada level kementerian. Sebagai gantinya, buruh mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang lebih ramping namun tetap memiliki kekuatan operasional yang signifikan.
Usulan ini disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers pasca-May Day 2026 di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menyatakan, "Kami mengusulkan bentuk yang lebih sederhana, melalui keputusan presiden (Keppres), agar punya kekuatan dalam melakukan pendataan dan komunikasi lintas kementerian." Struktur satgas yang diusulkan akan melibatkan berbagai unsur strategis. Andi Gani sendiri akan masuk sebagai penasihat, didampingi ketua yang berasal dari menteri senior kabinet, sekretaris dari unsur kabinet, serta ketua harian dan komite eksekutif yang akan diisi oleh perwakilan buruh.
Lebih lanjut, satgas ini akan diperkuat dengan kelompok kerja (pokja) yang didedikasikan untuk menangani isu-isu spesifik, termasuk kesejahteraan pekerja. Pokja ini akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh, dan pejabat pemerintah, termasuk perwakilan dari sekitar delapan kementerian. Tujuannya adalah untuk menciptakan koordinasi yang tidak lagi terpisah-pisah dan lebih efektif.
Peran satgas ini tidak hanya terbatas pada penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan serta penanganan pasca-PHK. Ini termasuk penyaluran tenaga kerja dan peningkatan keterampilan bagi para pekerja yang terkena PHK. "Jangan hanya mengurus PHK, tapi juga bagaimana mencegahnya dan apa yang dilakukan setelah PHK terjadi. Itu yang kami minta," tegas Andi Gani.
Dengan adanya satgas ini, buruh kini memiliki tiga saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Saluran tersebut adalah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Satgas PHK yang baru dibentuk. Ketiga saluran ini diharapkan dapat saling berkolaborasi dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan. "Buruh bebas memilih saluran pengaduan. Yang penting semuanya akan berkolaborasi untuk memberikan solusi," pungkas Andi Gani, menekankan pentingnya sinergi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Pembentukan satgas ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan terintegrasi bagi para pekerja.











