RUU Hak Cipta Baru: Fokus AI dan Tata Kelola Royalti

Budi Santoso

RUU Hak Cipta Baru: Fokus AI dan Tata Kelola Royalti

Pemerintah Indonesia tengah gencar menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru, sebuah langkah krusial untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan lanskap industri kreatif yang terus bertransformasi. Uji publik RUU Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum pada Senin (4/5/2026) menegaskan bahwa isu kecerdasan artifisial (AI) serta pembenahan tata kelola royalti menjadi dua pilar utama yang menjadi fokus pembahasan mendalam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam siaran persnya pada Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini mutlak diperlukan. Lanskap kreatif yang semakin terdigitalisasi, termasuk munculnya AI dan berbagai platform digital, telah menghadirkan tantangan-tantangan hukum baru yang menuntut kerangka hukum yang tidak hanya adaptif dan antisipatif, tetapi juga adil bagi semua pihak. "Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan," ujar Hermansyah.

RUU Hak Cipta ini mengusung sejumlah perubahan mendasar. Salah satunya adalah pengakuan terhadap karya-karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, namun dengan syarat tegas bahwa tetap harus ada kontribusi intelektual dari manusia. Selain itu, RUU ini juga bertujuan memperkuat tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan royalti, serta mengatur secara lebih rinci mengenai hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan yang delicate antara pelindungan hak-hak pencipta dengan akses publik terhadap karya-karya kreatif.

Baca Juga :  Transmart Full Day Sale: Diskon Gila-gilaan Hingga 50+20%

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan LMK agar sistem distribusi royalti dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Dengan peningkatan fungsi pengawasan serta tata kelola yang lebih baik, diharapkan distribusi royalti akan lebih tepat sasaran, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih besar baik bagi para pencipta maupun pengguna karya. "Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna," jelas Agung.

Dari perspektif akademik, pandangan Ahmad M Ramli menegaskan bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta. Pelindungan hak cipta, menurutnya, tetap berakar pada kontribusi kreatif manusia, yang mencakup proses kurasi, penyuntingan, dan pengambilan keputusan kreatif. "Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan," tegas Ramli.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengemukakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti perlu diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa administratif yang cepat dan mengikat. Integrasi sistem nasional menjadi kunci agar tata kelola royalti tidak mengalami fragmentasi. "Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta," ujar Marcell.

Baca Juga :  Investor Swiss Bingung Investasi, Menkeu Tawarkan Solusi Satgas

Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra Darusman, menyuarakan perlunya transformasi kelembagaan menuju "LMKN 2.0" yang mengedepankan integrasi data nasional. Sistem ini akan mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti. "Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal," harap Candra.

Melalui penyelenggaraan uji publik ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam penguatan ekonomi kreatif nasional. Partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta ini sangat didorong, agar regulasi yang dihasilkan kelak benar-benar relevan dengan perkembangan teknologi terkini dan menjawab kebutuhan para pelaku industri kreatif di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar