Revisi Permendag E-commerce Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Budi Santoso

Revisi Permendag E-commerce Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat selesai bulan ini. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian/lembaga (K/L), serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan pelaku e-commerce. Budi Santoso menyampaikan optimisme ini saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026), mengindikasikan progres yang signifikan dalam penyelesaian aturan krusial bagi ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Meskipun Budi Santoso enggan merinci secara spesifik poin-poin revisi yang sedang digodok, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Dua prioritas utama yang ditekankan dalam revisi ini adalah peningkatan perlindungan konsumen dan keberpihakan yang lebih kuat terhadap produk-produk lokal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pertumbuhan e-commerce tidak hanya memberikan kemudahan bertransaksi, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi produsen dalam negeri dan melindungi hak-hak konsumen dari potensi praktik yang merugikan.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," ujar Budi Santoso, menggarisbawahi sifat kolaboratif dari proses revisi ini. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dalam perdagangan elektronik dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi.

Baca Juga :  Tarif Impor Trump Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan AS

Dalam proses revisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menjalin komunikasi yang intensif dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan yang diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dan menciptakan sinergi yang kuat. Kemendag meyakini bahwa kolaborasi antar lembaga adalah kunci untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif dalam menata ulang lanskap perdagangan digital Indonesia.

Sebelumnya, Budi Santoso telah menyatakan bahwa revisi ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menata ulang ekosistem e-commerce atau toko online secara keseluruhan. Penataan ulang ini secara spesifik bertujuan agar produk-produk lokal mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan diprioritaskan dalam rantai pasok digital. Pernyataan ini disampaikan Budi Santoso saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, pada Kamis (30/4/2026), yang mengindikasikan bahwa fokus pada pemberdayaan UMKM dan produk lokal telah menjadi agenda utama sejak awal proses revisi.

Dengan demikian, revisi Permendag 31 tahun 2023 menjadi upaya serius pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih teratur, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional, terutama dalam mendukung pertumbuhan produk lokal dan menjaga kesejahteraan konsumen di era digital ini. Harapan besar tertuju pada penyelesaian revisi ini bulan ini agar dapat segera diimplementasikan dan membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga :  DAMRI Perluas Jangkauan, Konektivitas Darat Terjaga

Also Read

Tinggalkan komentar