
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merespons keluhan pelaku usaha terkait kenaikan biaya penjual dan indikasi praktik market abuse di marketplace. Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membahas penataan ekosistem digital yang lebih adil. Dalam pertemuan tersebut, Maman menyerahkan laporan lengkap mengenai kondisi terkini yang dihadapi pengusaha UMKM di platform online. Kemenkomdigi siap bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan aturan dan melindungi UMKM.
"Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya," ujar Maman. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam ini menggarisbawahi pentingnya ekosistem e-commerce yang berkeadilan, di mana pengusaha UMKM harus mendapatkan perlindungan. Maman menekankan bahwa tindakan sepihak yang merugikan UMKM merupakan pergeseran dari prinsip keadilan. Kementerian UMKM berupaya memastikan UMKM tetap bertahan di tengah dinamika ekonomi global melalui pendekatan yang proporsional dan objektif, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mendukung penegakan aturan baru yang disiapkan Kementerian UMKM. Kemenkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum jika ditemukan platform yang melanggar hak-hak UMKM. "Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami," tegas Meutya. Ia juga mengingatkan para aplikator dan platform digital untuk segera beradaptasi dengan regulasi baru demi terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM.
Sebelumnya, Maman Abdurrahman mengakui bahwa kenaikan biaya admin, komisi, dan iklan di marketplace menjadi keluhan utama pelaku UMKM. Selama ini, pengaturan biaya diserahkan pada mekanisme pasar, namun dinilai tidak adil karena mempertemukan pihak dengan kekuatan tawar yang tidak seimbang. Kementerian UMKM telah menyelesaikan harmonisasi regulasi turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021, yang kini berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dan menunggu pengundangan.
Permen tersebut akan mengatur kewajiban toko online untuk mengumumkan kebijakan baru, termasuk kenaikan biaya, jauh-jauh hari, yaitu tiga bulan sebelum diterapkan. Tujuannya agar penjual memiliki waktu untuk perencanaan keuangan. Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyediakan kontrak berjangka dengan penjual selama satu tahun, yang mengatur stabilitas biaya layanan dalam kurun waktu tersebut. Kemenkomdigi juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital dibuat jelas agar mudah dibaca oleh pelaku UMKM. "Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," jelas Maman.











