
Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, tengah menghadapi tuduhan serius dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,9 miliar. Suap ini diduga diberikan oleh John Field, bos Blueray Cargo, terkait dengan kasus importasi barang yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan sikapnya untuk tidak mencampuri jalannya persidangan. Ia menyatakan akan bertindak tegas, termasuk melakukan pencopotan tugas, apabila dugaan suap tersebut terbukti di pengadilan.
Purbaya menjelaskan bahwa proses persidangan harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026).
Meskipun mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka, Purbaya enggan mengonfirmasi apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap tersebut kepada anak buahnya. "Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," katanya. Purbaya hanya memberikan isyarat bahwa ia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, namun enggan merinci lebih lanjut. "Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan adanya amplop yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Amplop tersebut berisi dana sebesar 213.600 dolar Singapura. Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas hal ini. Amplop lainnya diketahui ditujukan untuk pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dengan dakwaan memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar undang-undang.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Djaka Budhi Utama pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu yang hadir adalah John Field. Pertemuan ini diduga menjadi awal dari rangkaian pemberian uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah yang berlanjut hingga Januari 2026. Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas peningkatan barang impor yang masuk jalur merah dan perpanjangan dwelling time. Koordinasi yang dilakukan pejabat DJBC dengan para terdakwa kemudian berujung pada kelancaran keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur merah. Pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura ini dilakukan secara bertahap, dengan total mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.











