
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara proaktif menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan yang ketat terhadap 55 armada bus. Kegiatan vital ini berlangsung di area peristirahatan KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Fokus utama dari inspeksi rutin ini adalah untuk menjamin standar tertinggi dalam hal keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh penumpang serta pengguna jalan lainnya yang turut berkontribusi dalam kelancaran arus transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa dari total 55 unit armada bus yang menjalani pemeriksaan mendalam, komposisinya terdiri dari 44 bus pariwisata, tujuh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan empat bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Hasil dari pemeriksaan menyeluruh yang dikenal dengan istilah rampcheck ini, menunjukkan adanya temuan mengejutkan. Sebanyak 19 unit bus teridentifikasi melakukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Selama periode libur panjang yang krusial ini, Ditjen Perhubungan Darat, melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 unit bus pada hari pertama pelaksanaan rampcheck dan dilanjutkan dengan 23 unit bus pada hari kedua, sehingga total armada yang diperiksa mencapai 55 unit. Dari jumlah tersebut, kami menemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar ketentuan, sementara 36 unit lainnya telah memenuhi semua aspek administrasi dan dinyatakan laik jalan," jelas Aan Suhanan dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Lebih lanjut, Aan Suhanan merinci bahwa pengawasan yang dilakukan mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini meliputi validitas perizinan operasional kendaraan (KPS), masa berlaku uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap regulasi trayek yang telah ditetapkan, kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi, serta pemenuhan aspek-aspek keselamatan yang krusial, mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan fisik dan mental pengemudi.
Rangkaian pelanggaran yang berhasil diidentifikasi cukup beragam dan memerlukan perhatian serius. Ditemukan empat kendaraan yang masa uji berkala (KIR) nya telah habis masa berlakunya, tiga kendaraan yang sama sekali tidak memiliki dokumen KIR, dan satu kendaraan yang terindikasi kuat menggunakan dokumen KIR palsu. Ini merupakan ancaman serius terhadap keselamatan penumpang.
Selain itu, tujuh kendaraan tercatat memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau KPS yang sudah tidak berlaku. Enam kendaraan lainnya tidak dilengkapi dengan KPS sama sekali, menunjukkan kelalaian dalam memenuhi persyaratan legalitas operasional. Lebih mengkhawatirkan lagi, satu kendaraan terindikasi menggunakan KPS palsu, yang semakin memperburuk citra keselamatan transportasi. Tak hanya itu, dua kendaraan kedapatan melakukan penyimpangan trayek yang telah ditetapkan, berpotensi menimbulkan risiko tak terduga.
Menanggapi temuan tersebut, Aan Suhanan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. "Kami melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud komitmen dan dedikasi Ditjen Perhubungan Darat untuk memastikan masyarakat sampai di tujuan dengan selamat dan aman, serta meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan, kami juga telah menyiapkan langkah antisipasi berupa penyediaan bus pengganti secara gratis bagi para penumpang apabila kendaraan yang mereka gunakan dinyatakan tidak laik jalan," tegas Aan.
Aan Suhanan juga tak lupa memberikan pengingat penting kepada seluruh operator dan pengemudi bus. Ia menekankan bahwa prioritas utama harus selalu diberikan pada keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Ia secara khusus mengimbau para operator dan pengemudi untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penting bagi mereka untuk memastikan kelaikan armada bus sebelum dioperasikan, serta memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi dalam keadaan prima dan sehat.
"Operator bus dan sopir bus wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Lebih dari itu, kami juga sangat menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus. Lakukan pengecekan terhadap kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat yang telah kami sediakan," ujar Aan, memberikan solusi praktis bagi masyarakat.
Hasil dari pemeriksaan dan penindakan yang telah dilakukan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Ditjen Perhubungan Darat. Evaluasi ini akan dimanfaatkan untuk terus meningkatkan efektivitas program pengawasan dan penegakan hukum terhadap para penyelenggara angkutan orang. Dengan demikian, diharapkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan tingkat perlindungan dan jaminan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.











