
Presiden Prabowo Subianto meluapkan kekesalannya atas hilangnya kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa setiap hari, hasil sumber daya alam vital seperti kelapa sawit, batu bara, timah, dan emas diekspor tanpa memberikan keuntungan yang berarti bagi negara. "Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Prabowo mempertanyakan bagaimana mungkin 287 juta rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera jika keuntungan dari pengelolaan kekayaan alam mereka mengalir ke luar negeri dan tidak dapat didistribusikan kembali ke dalam negeri. "Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," ujarnya dengan nada prihatin.
Menyikapi persoalan ini, Prabowo menyatakan komitmen pemerintahannya untuk mencegah kebocoran hasil pengelolaan kekayaan alam ke luar negeri. Ia bertekad menyelamatkan masa depan bangsa dan generasi penerus. "Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkasnya penuh keyakinan.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah untuk menahan aliran dana hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri adalah melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bahwa aturan terkait DHE Sumber Daya Alam (SDA) telah difinalisasi dan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. "Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Regulasi terbaru ini mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan mengonversikannya ke dalam mata uang Rupiah. "Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," jelas Airlangga, menegaskan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor demi penguatan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dari potensi eksploitasi sumber daya alam.











