
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi sorotan, terbukti dengan lonjakan klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi kenaikan signifikan ini, yang diperkirakan akan berdampak pada pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data menunjukkan bahwa secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026, klaim JHT mengalami peningkatan sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1 persen. Peningkatan ini didorong oleh maraknya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK. Tidak hanya JHT, klaim JKP juga mencatat lonjakan drastis sebesar 91 persen (yoy). Kenaikan klaim JKP ini turut dipengaruhi oleh adanya relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menanggapi kondisi ini, OJK berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program-program tersebut tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi terkini dan profil risiko peserta. Dengan pendekatan yang terukur ini, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat yang diterima peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial dapat terjaga dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa fenomena PHK juga perlu menjadi perhatian serius bagi industri asuransi secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada peningkatan klaim, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Masyarakat yang terdampak PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok mereka, yang berisiko menyebabkan polis asuransi mereka lapse atau menjadi nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit juga meningkat akibat potensi gagal bayar dari para debitur yang mengalami kesulitan finansial. Kondisi ini menuntut industri asuransi untuk terus berinovasi dan menyesuaikan strategi agar tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Data awal dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan adanya penambahan 83.450 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dibandingkan Februari 2024. Dengan penambahan tersebut, total pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang. Angka ini menjadi cerminan pentingnya program jaminan sosial dan peran aktif pemerintah serta industri keuangan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.











