
Ketua Dewan Pengawas Armada Seluruh Ojek Online Indonesia (ASOOI), Krishna Wiharnanto, memberikan tanggapan positif namun juga penuh kewaspadaan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini, yang secara signifikan memangkas komisi dari kisaran 20 persen menjadi maksimal 8 persen, disambut sebagai langkah strategis yang berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi. Dengan pemangkasan ini, para pengemudi kini berpeluang untuk menerima hingga 92 persen dari total tarif perjalanan, sebuah perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi finansial mereka secara substansial. Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menata dan menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Krishna Wiharnanto menyatakan apresiasinya yang mendalam kepada Presiden atas inisiatif mengeluarkan Perpres ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pengemudi ojol, bahkan sebelum undang-undang transportasi berbasis aplikasi yang lebih komprehensif terealisasi. Ia mengakui bahwa Perpres ini membawa dualisme, yaitu kabar baik sekaligus kabar yang perlu dicermati lebih lanjut. Kabar baiknya, seperti yang telah disebutkan, adalah berkurangnya beban potongan yang selama ini dirasakan memberatkan para pengemudi. Hal ini membuka ruang yang lebih besar bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Langkah pemerintah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam merespons berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para mitra ojol di lapangan sehari-hari.
Namun, di balik optimisme tersebut, Krishna juga menyuarakan kekhawatiran signifikan terkait potensi kendala dalam implementasi aturan ini. Sorotan utamanya tertuju pada isu kepatuhan perusahaan aplikator terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertanyaan krusial yang muncul adalah sejauh mana perusahaan-perusahaan aplikator akan mematuhi ketentuan pembatasan komisi ini. Krishna menekankan pentingnya adanya mekanisme sanksi yang jelas dan tegas dari pemerintah apabila terjadi ketidakpatuhan dari pihak aplikator. Tanpa adanya penegakan hukum yang efektif, manfaat dari Perpres ini bisa jadi tidak sepenuhnya dirasakan oleh para pengemudi.
Lebih lanjut, Krishna mengingatkan bahwa perhatian terhadap aspek komisi saja tidaklah cukup. Ia menyoroti perlunya evaluasi dan penyesuaian terhadap tarif layanan ojol yang dinilai sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Krishna menggarisbawahi bahwa tarif layanan seharusnya dievaluasi secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia mencatat bahwa sudah hampir empat tahun tarif ojol tidak disesuaikan, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Hal ini tentu saja berdampak pada daya beli dan kesejahteraan pengemudi. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah juga memberikan perhatian serius pada aspek penyesuaian tarif layanan ini.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan komisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi para pengemudi dalam lanskap transportasi digital yang terus berkembang. Namun, kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pihak, terutama perusahaan aplikator, mematuhi regulasi yang ada agar tujuan utama peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.











