Permendag Baru Perketat Impor Pangan, Jaga Swasembada

Budi Santoso

Permendag Baru Perketat Impor Pangan, Jaga Swasembada

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kembali memperketat regulasi impor sejumlah komoditas pangan strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan. Permendag baru ini diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan impor yang sudah ada. "Penambahan ruang lingkup barang yang diatur impornya ini krusial untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen domestik, serta yang terpenting, memperkuat ketahanan pangan nasional kita," ujar Budi Santoso di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah penambahan beberapa komoditas ke dalam daftar yang dikenai pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, serta beras pakan yang masuk dalam kelompok beras. Selain itu, buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura juga kini masuk dalam daftar komoditas yang diatur ketat impornya. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih besar bagi produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Lebih lanjut, penguatan tata kelola impor juga tercermin dari adanya kewajiban baru bagi para importir. Mulai diberlakukannya Permendag ini, importir diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Persetujuan ini hanya dapat diterbitkan setelah importir mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Perhatikan PPh Buyback

"Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap impor yang masuk benar-benar dibutuhkan dan tidak mengganggu stabilitas pasar domestik," tegas Budi. Importir harus melalui tahapan pengajuan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian, sebelum akhirnya mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor.

Proses perumusan kebijakan pengetatan impor ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui koordinasi lintas kementerian. Penyusunan Permendag ini mengacu pada dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

"Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari usulan kementerian dan lembaga teknis terkait serta para pemangku kepentingan di sektor terkait. Usulan tersebut kemudian dibahas secara mendalam melalui forum koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan optimal dan berpihak pada kepentingan nasional," pungkas Menteri Perdagangan Budi Santoso. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar