Kemenko Pangan: Kerugian Ekonomi Akibat Pangan Tak Aman Capai Rp 30 T

Budi Santoso

Kemenko Pangan: Kerugian Ekonomi Akibat Pangan Tak Aman Capai Rp 30 T

Jakarta – Isu keamanan pangan di Indonesia kini bukan lagi sekadar persoalan kesehatan masyarakat, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Kementerian Koordinator Bidang Pangan memperingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga standar keamanan pangan dapat memicu kerugian ekonomi yang sangat masif, dengan taksiran mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun setiap tahunnya. Kerugian ini mencerminkan betapa rapuhnya rantai pasok pangan jika tidak dikelola dengan pengawasan yang ketat dan terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut bersumber dari berbagai lini ekonomi yang saling terhubung. Dalam ajang Food Summit 2026 di Jakarta, ia merinci bahwa dampak negatif ini mencakup penutupan paksa unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan yang tidak memenuhi standar, hingga penolakan produk ekspor unggulan Indonesia di pasar internasional akibat isu kontaminasi. Selain itu, sektor pariwisata ikut terpukul ketika kepercayaan wisatawan menurun akibat kasus keracunan makanan, yang secara otomatis menurunkan produktivitas tenaga kerja nasional karena meningkatnya angka absensi akibat sakit.

Jika ditarik ke skala global, dampaknya jauh lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Bank Dunia, kerugian ekonomi akibat konsumsi pangan yang tidak aman di seluruh dunia mencapai US$ 110 miliar atau setara dengan Rp 1.760 triliun per tahun. Beban ini terutama ditanggung oleh negara-negara berpendapatan menengah ke bawah, di mana biaya kesehatan yang tinggi harus berpadu dengan hilangnya potensi pendapatan karena penurunan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Saham BBCA Sentuh Level Terendah Sejak Pandemi, Analis Rekomendasi Beli

Dari sisi kesehatan murni, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa Indonesia harus menanggung beban kerugian sekitar Rp 3 triliun per tahun hanya untuk biaya medis. Secara global, terdapat fakta mengejutkan bahwa sekitar 1,6 juta orang jatuh sakit setiap harinya akibat pangan yang tidak terjamin keamanannya. Kontaminasi ini memicu lebih dari 200 jenis penyakit, mulai dari infeksi bakteri akut hingga risiko penyakit degeneratif jangka panjang yang sangat membebani anggaran jaminan kesehatan nasional.

Tantangan ini juga berdampak langsung pada efektivitas program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus keracunan makanan yang memicu penghentian sementara program tersebut menunjukkan adanya risiko kehilangan manfaat nutrisi bagi generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah kini memperkuat fondasi hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan, mendorong standarisasi produk lokal agar mampu bersaing secara global, serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan kerugian finansial yang lebih luas.

Also Read

Tinggalkan komentar