
Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini merupakan langkah preventif guna memastikan setiap hidangan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan yang ketat. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum tata kelola program, termasuk aspek jaminan mutu dan keamanan pangan nasional.
Dalam keterangannya di sela Food Summit 2026 yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Nani menjelaskan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif. Proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut melibatkan serangkaian persyaratan teknis yang mencakup kebersihan fasilitas, peralatan, hingga kompetensi SDM pengolah pangan. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, risiko kontaminasi pangan dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah mencatat adanya lompatan signifikan dalam kepemilikan SLHS. Pada periode Januari hingga Oktober sebelumnya, tercatat hanya 2% SPPG yang memiliki sertifikat. Namun, seiring masifnya ekspansi program, angka tersebut kini melonjak hingga 41%.
Pertumbuhan ini sangat mengesankan mengingat jumlah SPPG juga mengalami peningkatan drastis, dari yang semula hanya sekitar 1.000 unit kini telah mencapai 27.000 unit di seluruh Indonesia. Peningkatan kesadaran akan pentingnya SLHS ini berdampak langsung pada penurunan angka Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan di lapangan. Kendati demikian, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap pihak yang lalai. Nani memperingatkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi SPPG yang tidak patuh. Sanksi dimulai dari pemberian peringatan keras hingga penghentian operasional sementara atau suspend jika standar keamanan pangan tetap tidak dipenuhi oleh pengelola dapur.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah melalui BGN telah menyusun delapan Petunjuk Teknis (Juknis) komprehensif. Juknis ini mengatur seluruh rantai pasok pangan, mulai dari verifikasi bahan baku yang masuk, proses pengolahan di dapur, distribusi, hingga prosedur darurat penanganan jika terjadi kasus keracunan. Dengan adanya panduan operasional yang jelas, fokus pemerintah kini beralih sepenuhnya pada pengawasan ketat dan penegakan aturan. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis sebagai solusi nyata pemenuhan gizi nasional yang aman dan berkualitas bagi generasi mendatang.











