
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merampungkan draf Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM, khususnya yang beroperasi di ranah e-commerce. Langkah ini diambil sebagai respons atas beban biaya yang semakin meningkat bagi para penjual (seller) di platform digital, termasuk kebijakan terbaru mengenai pembebanan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang kini ditanggung oleh seller. Kebijakan ini telah menimbulkan keluhan di kalangan pelaku usaha, bahkan mendorong sebagian dari mereka untuk beralih berjualan secara mandiri.
Menurut Temmy, salah satu perwakilan kementerian, fokus utama dari regulasi baru ini adalah untuk memperkuat posisi tawar dan kemampuan bersaing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," jelasnya kepada detikcom pada Kamis (7/5/2026). Meskipun Temmy belum merinci poin-poin spesifik yang akan diatur dalam Permen tersebut, ia menegaskan bahwa semangat utama dari peraturan ini adalah untuk memprioritaskan produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin keuntungan dan efisiensi operasional. "Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," tambahnya.
Kementerian UMKM memastikan bahwa proses penyusunan regulasi ini dilakukan dengan koordinasi yang intensif bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan selaras, saling melengkapi, dan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. "Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," ujar Temmy.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga telah mengindikasikan adanya penyusunan aturan serupa yang menekankan aspek perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital. Proses sinkronisasi antar kementerian dan lintas sektoral sedang berlangsung. "Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ungkap Maman di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2026).
Maman menekankan bahwa aturan yang akan diterbitkan ini akan bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, bukan sekadar himbauan atau insentif semata. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan ekosistem platform digital agar tetap sehat dan kondusif bagi semua pihak. "Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," tegasnya.











