Perbanas Usul Insentif Pajak untuk Konsolidasi Perbankan Nasional

Budi Santoso

Perbanas Usul Insentif Pajak untuk Konsolidasi Perbankan Nasional

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan adanya insentif pajak bagi bank-bank yang bersedia melakukan konsolidasi. Usulan ini merupakan bagian dari enam poin penting yang diajukan Perbanas untuk membentuk sebuah cetak biru (blueprint) komprehensif mengenai konsolidasi perbankan nasional. Nixon LP Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas, menekankan bahwa blueprint tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengurangi jumlah bank, tetapi lebih krusial lagi, harus merumuskan visi dan tujuan akhir dari industri perbankan secara keseluruhan pasca-konsolidasi. "Rumuskan tujuan akhir dan sektor industri perbankan dituju, bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi institutnya yang mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana," tegas Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) P2SK bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut, Nixon menyoroti pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk konsolidasi perbankan nasional. Ia menggarisbawahi bahwa proses konsolidasi perlu dijalankan secara bertahap, dengan memberikan masa transisi yang memadai bagi bank-bank yang terlibat. Selain itu, insentif bagi bank yang berpartisipasi dalam konsolidasi sangatlah esensial. Insentif ini dapat berupa keringanan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi (M&A), serta relaksasi regulasi sementara yang dapat mempercepat proses perizinan. "Harus ada insentif kalau terjadi konsolidasi, misalnya tax, kemudian proses M&A, relaksasi regulatori ketentuan sementara dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," jelas Nixon, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca Juga :  Pemerintah Bentuk Badan Ekspor? Prabowo yang Akan Umumkan

Perbanas juga menuntut adanya kepastian terkait konsistensi kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator. Nixon berpendapat bahwa peraturan mengenai konsolidasi harus selaras, baik yang berasal dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ia juga menekankan perlunya kesetaraan bagi para pemegang saham, baik asing maupun domestik, untuk mematuhi prinsip kehati-hatian (prudentia) dengan rencana pemulihan (recovery plan) yang sama. Terakhir, Perbanas mendesak agar regulasi yang mengatur konsolidasi perbankan memiliki sifat yang adaptif. "Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian detail teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK atau di PBI. Sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum," pungkas Nixon.

Also Read

Tinggalkan komentar