
Rumor mengenai rencana pemerintah membentuk Badan Ekspor menuai perhatian publik dan pelaku pasar. Badan khusus ini digadang-gadang akan memiliki peran sentral dalam pengelolaan komoditas strategis Indonesia seperti minyak sawit, batu bara, dan mineral lainnya untuk tujuan ekspor. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberikan komentar detail mengenai hal ini. Beliau menyatakan ketidaktahuannya dan menyerahkan sepenuhnya pengumuman tersebut kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Wah saya nggak tahu, nanti Presiden (Prabowo) yang umumin," ujar Purbaya singkat saat ditemui di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Pernyataan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa pengumuman penting terkait pembentukan badan baru ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (20/5). Momen inilah yang diperkirakan akan menjadi panggung bagi Presiden Prabowo untuk mengumumkan secara resmi pembentukan Badan Ekspor.
Lebih lanjut, rumor yang beredar memberikan gambaran mengenai mekanisme kerja badan ekspor ini. Terdengar kabar bahwa para eksportir akan diwajibkan untuk menjual komoditas tertentu kepada Badan Ekspor tersebut. Selanjutnya, badan ini yang akan bertanggung jawab untuk mengekspor komoditas tersebut kepada pembeli di luar negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai struktur organisasinya, khususnya apakah badan ekspor ini akan berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang saat ini bertindak sebagai pengelola investasi strategis negara atau sovereign wealth fund Indonesia.
Namun, di kalangan pelaku pasar, isu pembentukan Badan Ekspor ini tidak sepenuhnya disambut positif. Terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menambah kompleksitas dan birokrasi dalam proses ekspor, yang pada akhirnya dapat menekan margin keuntungan perusahaan. Selain itu, beberapa pihak juga khawatir bahwa langkah ini bisa menambah tekanan terhadap emiten-emiten tertentu yang terdaftar di pasar modal. Pembentukan badan baru yang mengelola komoditas ekspor secara terpusat berpotensi mengubah lanskap perdagangan komoditas nasional dan memerlukan kajian lebih mendalam terkait dampaknya terhadap efisiensi dan daya saing Indonesia di pasar global.
Kesiapan pelaku usaha, terutama eksportir komoditas strategis, untuk beradaptasi dengan mekanisme baru ini juga menjadi perhatian. Bagaimana badan ekspor ini akan berinteraksi dengan para pelaku usaha, bagaimana transparansi dalam penetapan harga dan alokasi, serta bagaimana efektivitasnya dalam meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, akan menjadi faktor penentu keberhasilan badan ini. Seluruh pihak kini menanti pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan kejelasan mengenai detail dan tujuan dari pembentukan Badan Ekspor ini.











