Penumpang Menangis di Bandara Gara-gara Kartu Pokemon Senilai Miliaran Rupiah

Budi Santoso

Penumpang Menangis di Bandara Gara-gara Kartu Pokemon Senilai Miliaran Rupiah

Viral di media sosial, seorang penumpang wanita menangis histeris saat diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari penerbangan internasional. Tangisannya pecah bukan karena barang terlarang, melainkan karena tumpukan Kartu Pokemon dalam kopernya terindikasi sebagai barang dagangan. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya kartu Pokemon dalam jumlah signifikan di bagasi penumpang berinisial JES.

Tindakan pemeriksaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Peraturan ini mewajibkan setiap penumpang untuk melaporkan barang impor yang dibawanya kepada petugas Bea dan Cukai guna pemenuhan kewajiban pabean. Setiap penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi senilai US$ 500 per orang, namun fasilitas ini tidak berlaku jika barang tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan berdasarkan indikasi kuat adanya aktivitas jasa titipan (jastip). Indikasi ini didapat dari data perlintasan penumpang yang menunjukkan frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan, serta pemantauan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial penumpang. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap barang bawaan tersebut.

Dalam keterangan resmi, Bea Cukai menyebutkan bahwa harga satu buah Kartu Pokemon bisa bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar. Saat proses konfirmasi, penumpang JES menyatakan bahwa kartu-kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga menunjukkan bukti pembelian (invoice) untuk mendukung keterangannya.

Baca Juga :  Kemenperin Respons Cepat Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon

Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang bawaan tersebut merupakan barang pribadi. Oleh karena itu, Kartu Pokemon tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang diizinkan melanjutkan perjalanannya.

Menanggapi narasi yang beredar luas mengenai penumpang yang menangis akibat intimidasi petugas, Bea Cukai dengan tegas membantah hal tersebut. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, pihaknya selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Kejadian ini menjadi sorotan karena nilai fantastis dari Kartu Pokemon yang ternyata bisa mencapai miliaran rupiah, memunculkan diskusi mengenai klasifikasi barang bawaan pribadi dan barang dagangan.

Also Read

Tinggalkan komentar