
Pemerintah Indonesia tengah merancang strategi komprehensif untuk mengendalikan subsidi energi dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi secara nasional. Salah satu langkah krusial yang sedang disiapkan adalah pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Pembatasan ini akan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat menyalurkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan diatur lebih lanjut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. "BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya dalam acara Sarasehan Energi yang diselenggarakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan FTI ITB secara daring pada Selasa, 12 Mei 2026.
Implementasi pembatasan pembelian BBM berdasarkan kapasitas mesin (CC) dan jenis kendaraan diproyeksikan akan menghasilkan penghematan konsumsi BBM bersubsidi yang signifikan, diperkirakan mencapai 10-15% dari volume konsumsi saat ini. "Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya, menunjukkan potensi efisiensi yang cukup besar.
Selain BBM bersubsidi, pemerintah juga berencana melakukan transformasi pada subsidi LPG 3 kilogram. Subsidi ini akan beralih dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat, yaitu perorangan. Pendekatan ini akan memanfaatkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan subsidi tersalurkan kepada rumah tangga yang paling membutuhkan. "Kalau LPG 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE dan DTKS itu juga ada satu penghematan," jelas Satya.
Upaya efisiensi energi tidak berhenti pada pembatasan BBM dan transformasi subsidi LPG. Pemerintah juga akan secara agresif mendorong percepatan elektrifikasi transportasi, memperkuat sistem transportasi publik, serta mewajibkan audit energi bagi industri skala besar. Digitalisasi pada PT PLN (Persero) dan pengembangan smart grid juga menjadi prioritas untuk mengoptimalkan distribusi dan konsumsi energi.
Dari sisi permintaan (demand side), berbagai program efisiensi akan digarap. Sementara dari sisi pasokan (supply side), pemerintah akan memaksimalkan kewajiban pasar domestik (DMO) batubara dan gas untuk kebutuhan PLN dengan harga domestik. Pemanfaatan biodiesel B50 juga akan terus ditingkatkan, sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas sawit nasional, sembari tetap menjaga dominasi ekspor komoditas unggulan tersebut. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan energi nasional.











