
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, meresmikan fasilitas produksi kawat besi galvanis PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat, menandai langkah strategis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi. Dengan realisasi investasi awal Rp 300 miliar yang berpotensi meningkat hingga Rp 500 miliar, pabrik ini memiliki kapasitas produksi 36.000 ton per tahun untuk berbagai jenis kawat, baik yang dilapisi (hot dip galvanized, zinc-aluminium, bezilum) maupun yang tidak dilapisi.
Faisol Riza menyatakan harapannya agar keberadaan pabrik ini dapat memperkuat kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta memperdalam struktur industri pengguna seperti sektor otomotif, pertanian, energi, dan konstruksi. Komitmen PT Beka Wire Indonesia untuk memperluas pasar global terlihat dari alokasi 40% dari total produksinya untuk ekspor ke berbagai negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, dan Australia.
Investasi ini hadir sebagai angin segar di tengah tantangan neraca perdagangan komoditas kawat besi dan baja yang menunjukkan tren penurunan ekspor signifikan dalam lima tahun terakhir (2021-2025), dengan penurunan volume ekspor mencapai 48,5%. Sementara itu, impor justru mengalami peningkatan tipis, yang menyebabkan defisit neraca perdagangan melebar. Penurunan khusus juga terjadi pada produk kawat besi baja lapis galvanis, yang semakin menggarisbawahi pentingnya langkah PT Beka Wire Indonesia.
Langkah PT Beka Wire Indonesia dinilai sangat mendukung peningkatan nilai tambah industri logam dalam negeri, mendorong substitusi impor, dan memperluas kapasitas produksi nasional. Kehadiran pabrik baru ini juga selaras dengan capaian positif sektor Industri Pengolahan (IP) yang terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dengan pertumbuhan 5,04% pada Triwulan I Tahun 2026. Khusus industri logam dasar, realisasi investasinya mencapai Rp 64,88 triliun pada periode yang sama, berkontribusi sekitar 13% dari total investasi nasional.
Pemerintah terus berupaya menjaga iklim usaha yang kondusif dan memperkuat daya saing industri baja nasional melalui enam pilar strategis yang terintegrasi. Pilar-pilar tersebut meliputi Perlindungan Pasar melalui instrumen trade remedies dan pengendalian impor, Kebijakan Energi dengan kepastian volume dan harga gas, Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan mutu produk, Penguatan Pohon Industri untuk menjamin ketersediaan bahan baku, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang difokuskan pada Proyek Strategis Nasional, serta Insentif Fiskal dan Investasi seperti Tax Allowance dan Tax Holiday.
Selain itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, yang bertujuan untuk mengendalikan arus impor guna memenuhi kebutuhan bahan baku maupun barang modal.











