
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas ilegal di kawasan IKN sejak tahun 2023. Upaya ini dilakukan secara terstruktur melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan kolaborasi erat dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang terdeteksi di kawasan IKN, termasuk di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas kawasan IKN. Keanggotaannya yang komprehensif mencakup perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Keragaman keahlian dan kewenangan dari setiap unsur ini memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan efektif.
Sejak dibentuknya Satgas, berbagai penindakan tegas telah berhasil dilaksanakan. Di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya di IKN, Satgas telah menangani sejumlah kasus serius. Ini termasuk penanganan tuntas kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah mencapai tahap P21 (berkas lengkap dan siap disidangkan), penutupan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Bukit Tengkorak, serta penanganan kasus tambang ilegal yang ditemukan di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim. Selain itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menangani kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di wilayah Samboja.
Tidak hanya fokus pada penambangan, Satgas juga aktif menindak aktivitas pengangkutan batu bara ilegal. Dalam salah satu operasinya, tujuh truk yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal berhasil diamankan. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap pengangkutan batu bara ilegal yang menuju ke jetty, di mana kasus-kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
Agung Dodit Muliawan secara tegas menekankan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan pertambangan, dalam wujud apa pun, dilarang keras di area ini. Otorita IKN bertekad untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi ini dari segala upaya perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan.
Selain upaya penindakan hukum, Otorita IKN juga menyadari pentingnya edukasi dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Otorita IKN secara aktif melaksanakan program sosialisasi kepada masyarakat luas. Selain itu, Otorita IKN juga membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik bagi aktivitas yang mungkin sudah terlanjur beroperasi sebelum pembentukan IKN. Pendekatan yang inklusif ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian kawasan IKN.
Ke depan, Otorita IKN berencana untuk meningkatkan intensitas patroli rutin di seluruh kawasan IKN, termasuk di area Tahura Bukit Soeharto. Penguatan aspek penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang teridentifikasi. Selain itu, Otorita IKN akan semakin memperluas pelibatan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan. Saluran pelaporan resmi Otorita IKN akan terus dioptimalkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto maupun di kawasan hutan lainnya yang berada di wilayah IKN, diimbau untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN yang tersedia di +62 811 5999 767. Kolaborasi antara Otorita IKN dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kelestarian dan keamanan kawasan IKN dari segala bentuk aktivitas yang merusak.











