OJK Pertahankan Kebijakan Stabilisasi Pasar Modal Pasca-MSCI

Budi Santoso

OJK Pertahankan Kebijakan Stabilisasi Pasar Modal Pasca-MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah gejolak yang dipicu oleh keluarnya 18 saham dari indeks MSCI. Berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya masih akan dilanjutkan, termasuk kemudahan bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi buyback atau pembelian kembali saham tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh para emiten untuk merespons dinamika pasar. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah reaksi berlebihan dari investor yang berpotensi mengguncang stabilitas pasar.

Lebih lanjut, OJK akan menerapkan batas penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) secara bertahap. Mekanisme ini bertujuan untuk meredam potensi penurunan indeks saham yang drastis. "Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan," ujar Hasan. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, tingkat penurunan indeks saham belum tergolong signifikan, berkisar di angka 1 hingga 1,5%.

Untuk menjaga volatilitas pergerakan harga saham, OJK juga mempertahankan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15%. Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) akan ditetapkan secara bertingkat (tiering) berdasarkan harga dari masing-masing saham. Hasan menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini masih berlaku dan akan terus dilanjutkan, sembari OJK melakukan evaluasi secara berkala. "Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkasnya, menunjukkan komitmen OJK untuk terus hadir dan memberikan solusi ketika pasar membutuhkan intervensi kebijakan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor dan memperkuat fundamental pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Menkeu Laporkan Manipulasi Ekspor CPO ke Presiden Prabowo

Also Read

Tinggalkan komentar