Menkeu Laporkan Manipulasi Ekspor CPO ke Presiden Prabowo

Budi Santoso

Menkeu Laporkan Manipulasi Ekspor CPO ke Presiden Prabowo

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melaporkan temuan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengapalan secara acak dari sepuluh perusahaan yang bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat.

Meskipun enggan menyebutkan nama sepuluh perusahaan tersebut, Purbaya memberikan ilustrasi mengenai modus manipulasi faktur perdagangan. Sebagai contoh, salah satu perusahaan mencatat harga ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, sementara pembeli di Amerika Serikat membayar sebesar 4,2 juta dolar AS. Ini berarti harga yang tercatat 57 persen lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Ada pula kasus yang lebih ekstrem, di mana sebuah perusahaan mencatat ekspor senilai 1,43 juta dolar AS, namun nilai impor di Amerika Serikat mencapai sekitar 4 juta dolar AS, menunjukkan perubahan harga hingga 200 persen. Pemerintah bertekad untuk mendeteksi praktik ini pada setiap pengapalan kapal.

Upaya penindakan ini sejalan dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. DSI dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara melalui pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang lebih menguntungkan. Salah satu fokus DSI adalah menekan praktik pencatatan nilai ekspor yang lebih rendah dari seharusnya (under-invoicing), yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Baca Juga :  Vivo Naikkan Harga BBM Solar, Pertamina Juga Lakukan Hal Serupa

Pembentukan DSI sendiri berakar dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA. Transfer pricing dalam konteks ekspor komoditas SDA adalah praktik penentuan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, terutama saat penjualan komoditas ke luar negeri. Contoh klasik dari praktik ini adalah perusahaan tambang batu bara di Indonesia yang menjual batu bara kepada perusahaan trader di Singapura, yang masih satu grup usaha, dengan harga jual yang dibuat lebih murah dari harga pasar internasional. Selanjutnya, trader di Singapura tersebut menjual kembali batu bara tersebut dengan harga normal atau lebih tinggi kepada pembeli akhir di pasar internasional.

Konsekuensi dari praktik ini adalah keuntungan besar justru tercatat di luar negeri, sementara laba perusahaan di Indonesia terlihat kecil. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan pajak dan royalti yang diterima oleh Indonesia menjadi lebih rendah dari potensi sebenarnya. Dalam rantai ekspor komoditas SDA, perusahaan trader bertindak sebagai perantara perdagangan yang membeli komoditas dari produsen dan kemudian menjualnya kembali kepada pembeli lain, umumnya di pasar internasional. Dengan adanya DSI, pemerintah berharap dapat meminimalisir kerugian negara akibat praktik-praktik manipulatif ini dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar