OJK Perkuat Industri Pasar Modal dengan Dua Aturan Baru

Budi Santoso

OJK Perkuat Industri Pasar Modal dengan Dua Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Kedua aturan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal, seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.

POJK Nomor 3 Tahun 2026 melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan menjadi tiga kategori: PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengelompokan ini bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional. PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Sementara itu, PEKU 3 memiliki cakupan kegiatan usaha yang lebih luas sebagai PEE, PPE, atau keduanya, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri. Ketentuan permodalan juga diperkuat dengan peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1, modal disetor minimum adalah Rp 1 miliar dengan MKBD minimum Rp 500 juta. PEKU 2 mensyaratkan modal disetor minimum Rp 55 miliar dengan MKBD minimum Rp 50 miliar. PEKU 3 membutuhkan modal disetor minimum Rp 110 miliar dengan MKBD minimum Rp 100 miliar. POJK ini juga meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala kegiatan usaha.

Baca Juga :  PHK Meningkat, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Meroket di Maret 2026

Aturan kedua, POJK Nomor 5 Tahun 2026, memperkuat industri pengelolaan investasi dengan pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 berfokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha terbatas. MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi. Ketentuan modal disetor minimum dan MKBD juga ditingkatkan. MIKU 1 mensyaratkan modal disetor minimum Rp 25 miliar dengan MKBD minimum Rp 5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan. MIKU 2 memerlukan modal disetor minimum Rp 50 miliar dengan MKBD minimum Rp 10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan. Selain itu, POJK ini menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan, yaitu Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin. Aturan ini juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi. Dengan penerbitan kedua POJK ini, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan investor.

Also Read

Tinggalkan komentar