
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK sedang menyesuaikan ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendorong perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah. Namun, pernyataan ini disalahartikan banyak pihak, mengesankan OJK akan memaksa bank membantu program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Persepsi negatif bergulir, menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dana masyarakat dan potensi lonjakan kredit macet. Sebagian pihak bahkan beranggapan OJK telah mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Skeptisisme terhadap program spesifik seperti MBG dan Kopdes Merah Putih menjadi akar penolakan tersebut.
Di tengah komentar negatif, terdapat pula pandangan positif yang menekankan bahwa dukungan bank terhadap program pemerintah sudah seharusnya, mengingat peran vital perbankan dalam pembangunan nasional, terutama bagi UMKM. Menyadari kesalahpahaman yang terjadi, OJK memberikan klarifikasi mendalam mengenai rencana perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang RBB. Perubahan ini bertujuan agar bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, mencakup arah kebijakan, rencana permodalan, dan pendanaan.
OJK menegaskan bahwa RPOJK RBB akan mengatur secara lebih terstruktur rencana penanaman dana bank, termasuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ditegaskan pula bahwa tidak ada kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program atau sektor tertentu. OJK menjamin bank tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menetapkan strategi bisnis dan keputusan pemberian kredit, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, serta mempertimbangkan profil risiko dan risk appetite masing-masing bank.
Perbankan, sebagai komponen terbesar sistem keuangan, memiliki peran krusial sebagai lembaga intermediasi yang menyediakan likuiditas untuk konsumsi dan investasi. Tanpa peran ini, lalu lintas keuangan akan terhambat dan pertumbuhan ekonomi sulit tercapai. Namun, sebagai entitas bisnis berorientasi profit yang mengelola dana masyarakat, bank diatur dan diawasi ketat untuk beroperasi secara hati-hati. OJK telah menjalankan peran ini dengan baik.
Tanpa menjadi kewajiban, bank akan tetap mendukung program pemerintah yang dinilai memiliki prospek profit dan risiko rendah. Penyaluran kredit untuk program pemerintah bersifat sukarela dan harus tetap sesuai dengan manajemen risiko serta risk appetite bank.
Penyesuaian ketentuan merupakan proses yang wajar, terlebih mengingat POJK tentang RBB yang berlaku saat ini berusia 10 tahun (sejak 2016) dan industri perbankan telah mengalami banyak dinamika perubahan. RPOJK yang baru masih dalam tahap rule making, akan ada eksposur publik untuk meminta masukan dari industri perbankan dan stakeholders. Berbagai masukan terkait peran perbankan dalam program pemerintah sebaiknya disampaikan dalam proses tersebut. Diharapkan POJK RBB yang baru nanti dapat menjadikan bank sebagai motor penggerak pembangunan tanpa menimbulkan risiko baru.











