
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan turunan yang akan membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater di berbagai platform. Langkah ini diambil untuk mengelola risiko kredit macet yang semakin meningkat seiring dengan lonjakan penggunaan PayLater. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa ketentuan baru ini merupakan bagian dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.
Aturan tersebut akan memberikan kewenangan kepada perusahaan pembiayaan untuk menerapkan strategi pengelolaan risiko, termasuk membatasi penyaluran pembiayaan dan menetapkan batas maksimum penggunaan platform oleh debitur. Agusman menjelaskan bahwa kepemilikan akun PayLater di banyak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena dapat menyebabkan total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayarnya. "Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," tegas Agusman.
Selain pembatasan penggunaan, OJK juga mendorong perusahaan penyedia PayLater untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit mereka. Hal ini termasuk melakukan asesmen yang lebih ketat terhadap kemampuan bayar debitur sebelum menyetujui fasilitas pembiayaan. Dorongan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat pembiayaan PayLater. Tercatat, pada Maret 2026, pembiayaan PayLater tumbuh sebesar 55,85% secara tahunan (year on year/yoy), mencapai Rp 12,81 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 53,53% (yoy). Lonjakan ini sebagian besar dipengaruhi oleh momen Ramadan dan Idul Fitri yang mendorong peningkatan permintaan pembiayaan dari masyarakat.
OJK menyadari potensi risiko yang timbul dari kemudahan akses layanan PayLater, terutama bagi segmen masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi keuangan. Dengan adanya aturan turunan ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem PayLater yang lebih sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen dari potensi jeratan utang berlebihan, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Pembatasan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan PayLater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa layanan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang produktif dan sesuai dengan kemampuan finansial pengguna.
Perusahaan penyedia PayLater perlu beradaptasi dengan regulasi baru ini dengan mengembangkan sistem penilaian risiko yang lebih canggih dan transparan. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan konsumen akan menjadi kunci dalam mewujudkan manfaat maksimal dari layanan BNPL tanpa mengorbankan keamanan finansial masyarakat. OJK terus memantau perkembangan industri ini dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan.











