Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Terkait Kecelakaan Kereta Api

Budi Santoso

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Terkait Kecelakaan Kereta Api

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan langkah tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April 2026. Sidak ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Langkah darurat ini diambil setelah adanya dugaan kuat keterlibatan salah satu unit armada perusahaan tersebut dalam insiden kecelakaan fatal yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek. Investigasi lapangan difokuskan pada pengecekan kelaikan kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan operasional seluruh armada yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam penjelasannya, Aan Suhanan menekankan bahwa setiap penyelenggara angkutan umum wajib menjalankan elemen keselamatan secara ketat tanpa pengecualian sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup prosedur pemeriksaan sebelum keberangkatan (pre-trip inspection), pemantauan jam kerja, hingga penilaian kompetensi serta kondisi kesehatan para pengemudi secara berkala. Berdasarkan temuan awal di lapangan, tim Kemenhub menemukan beberapa poin ketidaksesuaian teknis yang memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak ada risiko serupa di masa depan. Oleh karena itu, pemeriksaan akan diperluas ke kantor pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai manajemen keselamatan perusahaan penyedia taksi listrik asal Vietnam tersebut.

Baca Juga :  Kemenperin: Investasi Manufaktur Awal 2026 Capai Rp 418,62 Triliun

Selain melakukan audit internal terhadap manajemen perusahaan, Ditjen Hubdat juga aktif berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi pasti serta faktor penyebab kecelakaan yang mengganggu jadwal perjalanan kereta api nasional tersebut. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menyatakan bahwa sidak ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Regulasi tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk mengaudit perusahaan angkutan umum, terutama jika terjadi insiden kecelakaan yang menonjol, berulang, atau mengancam keselamatan publik secara luas.

Jika dalam proses audit dan pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan transportasi, pemerintah tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut dapat berkisar dari pemberian surat peringatan, pembekuan izin operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen sesuai dengan tingkat fatalitas pelanggaran yang ditemukan. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan dan memastikan bahwa seluruh operator angkutan umum memiliki standar keamanan yang tinggi. Transformasi transportasi ramah lingkungan melalui kendaraan listrik harus tetap berjalan selaras dengan prioritas utama, yakni perlindungan nyawa manusia di setiap lini operasional transportasi publik di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar