Mutasi Pejabat Kemenkeu Terkait Restitusi Pajak, Pelantikan Rabu (6/5)

Budi Santoso

Mutasi Pejabat Kemenkeu Terkait Restitusi Pajak, Pelantikan Rabu (6/5)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mempersiapkan pengganti bagi dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicopot akibat kasus restitusi pajak. Pelantikan pejabat baru dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, Purbaya belum bersedia mengungkapkan identitas pejabat yang dicopot maupun yang akan menduduki posisi tersebut. "Nanti besok akan diumumkan, akan kita lantik langsung pejabat barunya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa, 5 Mei 2026.

Keputusan pencopotan ini diambil setelah investigasi mendalam terkait masalah restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar pajak. Total lima pejabat Kemenkeu diperiksa karena diduga mengeluarkan restitusi dengan nilai yang tinggi. Dua di antaranya akhirnya dicopot dari jabatannya. Purbaya menekankan bahwa restitusi pajak dinilai telah berjalan tidak terkendali dan terkadang didasarkan pada informasi yang kurang akurat.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," tegas Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi utama: pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, terjadi ketika wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang. Kedua, pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari jumlah yang semestinya.

Baca Juga :  Prabowo Perbaiki Manajemen Anggaran Makan Bergizi Gratis

Purbaya mengidentifikasi adanya permasalahan dalam pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk ketidakakuratan informasi mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya, dirinya sempat menerima laporan nilai restitusi yang relatif kecil. Namun, realisasi di akhir tahun justru jauh melampaui perkiraan awal. Nilai restitusi pajak pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 361,15 triliun, sebuah lonjakan signifikan sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ujar Purbaya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan restitusi pajak di Kemenkeu.

Also Read

Tinggalkan komentar